kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

OJK: 44 Perusahaan Perasuransian Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026


Senin, 16 Desember 2024 / 05:31 WIB
OJK: 44 Perusahaan Perasuransian Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
ILUSTRASI. Dari 44 perusahaan perasuransiaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, 22 perusahaan berasal dari asuransi umum


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 44 dari 145 perusahaan perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahun 2026.

Secara rinci berdasarkan data terkini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari total 44 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan berasal dari asuransi jiwa, lalu 22 perusahaan asuransi umum.

"Selain itu, ada 3 perusahaan dari asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 2 perusahaan reasuransi baik umum maupun syariah," kata dia dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, sudah ada 101 dari 145 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Artinya, porsinya sebesar 69,65% yang sudah memenuhi ekuitas minimum untuk 2026.

Baca Juga: Begini Upaya OJK Perkuat Perlindungan Konsumen di Industri Perasuransian

Ogi menambahkan, masih ada waktu sekitar 2 tahun bagi perusahaan perasuransian yang belum memenuhi untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut. Dia bilang OJK juga terus memonitor perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi modal minimum itu.

"Kami pun berharap akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat," ungkapnya.

Selain itu, Ogi juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal. Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. 

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap Lima Wilayah

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru, Senin-Jumat, 16-20 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×