Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 79,72% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dari total 143 perusahaan, sebanyak 114 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026.
"Berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan atau 79,72% yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: LPS Rombak Struktur, Siap Antisipasi Percepatan Penjaminan Polis
Adapun ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
Dalam aturan itu, pada tahap pertama 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Sebagai informasi, pendapatan premi asuransi komersial per Januari 2026 mencapai Rp 36,38 triliun atau tumbuh 4,67% year on year (yoy). Rinciannya, premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 6,15% YoY dengan nilai Rp 17,97 triliun.
Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 17,92% YoY menjadi Rp 18,42 triliun.
Dari sisi permodalan, risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa secara agregat tercatat sebesar 478,06%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 323,47%. Kedua rasio tersebut masih berada jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan sebesar 120%.
Baca Juga: Aset SMI Melesat Jadi Rp 121,3 Triliun di 2025, Ini Pemicunya!
Secara total, aset industri asuransi per Januari 2026 tercatat mencapai Rp 1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













