kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

OJK: 8 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per Maret 2026


Selasa, 07 April 2026 / 19:09 WIB
OJK: 8 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per Maret 2026
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per 31 Maret 2026, terdapat 8 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. 

"Selain itu, 5 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: OJK Genjot Spin Off UUS Asuransi, Tenggat Tetap Akhir 2026

Lebih lanjut, Hernawan mengatakan sudah ada 3 perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Dia juga bilang terdapat 2 perusahaan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sementara itu, OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Baca Juga: 20 Asuransi Belum Spin Off UUS, OJK Ungkap Tantangan Besar Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×