kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

OJK Genjot Spin Off UUS Asuransi, Tenggat Tetap Akhir 2026


Jumat, 27 Maret 2026 / 20:22 WIB
OJK Genjot Spin Off UUS Asuransi, Tenggat Tetap Akhir 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada perusahaan asuransi. Regulator memastikan proses spin off tetap harus rampung paling lambat pada akhir 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK saat ini aktif melakukan monitoring dan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS agar proses pemisahan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Ini Penjelasan KPPU Soal Pengenaan Denda Beragam pada Perkara Bunga Fintech Lending

“OJK juga secara proaktif melakukan komunikasi dan dialog dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemisahan UUS untuk mendorong percepatan pelaksanaannya,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP RDK OJK, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam implementasi di lapangan, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi industri. Beberapa di antaranya terkait kesiapan permodalan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur operasional yang diperlukan untuk membentuk entitas asuransi syariah yang berdiri sendiri.

Selain itu, perusahaan juga harus menyiapkan struktur organisasi serta tata kelola yang sesuai dengan ketentuan regulasi. Hal ini membuat proses persiapan spin off membutuhkan waktu serta perencanaan yang matang.

OJK menegaskan, meski terdapat berbagai tantangan, kewajiban pemisahan UUS tetap harus dipenuhi oleh pelaku industri sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Saham Big Banks Kompak Melemah Hari Ini (27/3), Analis: Cermati Perkembangan Kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×