kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

OJK: Ada 573 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan Berindikasi Melanggar Ketentuan


Minggu, 11 Agustus 2024 / 20:46 WIB
OJK: Ada 573 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan Berindikasi Melanggar Ketentuan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sekitar 573 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang berindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sejak Januari 2024 hingga Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, data tersebut didapat dari hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen pada periode yang sama.

Baca Juga: Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK

"Indikasi pelanggaran tersebut terjadi di berbagai industri, tentu didominasi di sektor fintech, kemudian diikuti sektor pembiayaan dan perbankan," ungkapnya dalam lembar resmi RDK OJK, Kamis (8/8).

Terkait perilaku petugas penagihan, Friderica menerangkan, paling banyak dilanggar itu biasanya dengan memberikan ancaman, kata kasar, dan lainnya.

Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Friderica menjelaskan aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29 ribu pengaduan, pembiayaan sekitar 5 ribu pengaduan, dan perbankan sekitar 4 ribu pengaduan. 

Baca Juga: Ini Modus Penipuan yang Sering Dilaporkan Masyarakat ke OJK

Menanggapi hal itu, dia bilang OJK akan terus melakukan upaya penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap PUJK yang masih diadukan konsumen terkait pelanggaran petugas penagihan dan OJK juga sudah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.

Terkait POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Friderica mengingatkan bahwa pada intinya aturan tersebut tidak untuk melindungi konsumen yang nakal. Dia bilang semua pihak, khususnya PUJK dan konsumen, juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.

Selanjutnya: Politik Tingkat Tinggi, Ada Kekuatan Besar Bikin Airlangga Hartaro Mundur

Menarik Dibaca: Gula Darah Stabil, 4 Minuman Tinggi Antioksidan yang Bagus untuk Penderita Diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×