kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%
Tujuan Terkait

OJK: Aturan Turunan Hapus Tagih UMKM Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden


Selasa, 30 Juli 2024 / 04:35 WIB
OJK: Aturan Turunan Hapus Tagih UMKM Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden
ILUSTRASI. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus tagih UMKM sudah hampir selesai. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi kredit macet pada segmen UMKM menjadikan aturan hapus tagih UMKM mendesak untuk segera diterbitkan. Terlebih, bagi bank-bank BUMN yang selama ini tak bisa melakukan hapus tagih.

Seperti diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL UMKM periode Mei 2024 berada di level 4,27%. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya di level 4,26%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus tagih UMKM itu sudah hampir selesai. Terakhir, pembicaraan terkait RPP tersebut dibahas dalam rapat bersama KSSK.

Baca Juga: Rencana POJK UMKM, Para Bankir Sebut Sudah Mulai Garap Pasar UMKM

Dalam hal ini, ia bilang format dan isi dari RPP tersebut sudah selesai. Namun, ia belum mau menyebutkan secara rinci isi dari RPP tersebut.

“Itu cuma tinggal bagaimana legal drafting secara detil dan tergantung nanti bapak presiden mau menandatangani lebih cepat atau tidak,” ujar Dian, Senin (29/7).

Oleh karenanya, Dian belum bisa memperkirakan secara pasti kapan aturan tersebut bakal rilis. Harapannya, aturan ini bisa keluar lebih cepat.

“Harapan kita tahun ini bisa keluar ya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menyadari bahwa memang ada beberapa hal yang menyebabkan pembahasan aturan ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Meskipun, saat ini memang perlu segera untuk bisa menyelesaikan hapus tagih itu karena tentu perlu kepastian hukum untuk UMKM.

Pada waktu yang bersamaan, ia bilang pemerintah juga harus melihat kan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. Apakah hal ini bisa membahayakan bank atau tidak bisa membahayakan bank.

“Jadi ada keseimbangan sebetulnya antara keinginan untuk membantu UMKM di satu segi tetapi juga ingin melindungi sebetulnya bank BUMN untuk jangan sampai juga terjadi masalah hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar bilang bahwa saat ini pihaknya telah melakukan hapus buku terkait kredit macet UMKM tersebut. Namun, ia menegaskan tidak melakukan hapus tagih karena memang tak diperbolehkan.

Baca Juga: Kredit Macet Menanjak, Penerbitan Aturan Hapus Tagih UMKM untuk Himbara Mendesak

Ia juga melihat langkah hapus buku yang dilakukan di BNI saat ini memang terbilang lebih besar. Namun, Royke enggan menyebutkan berapa nilai hapus buku yang telah dilakukan BNI sepanjang tahun ini.

“Trennya sedikit naik tapi masih sesuai rencana bisnis kita,” ujar Royke.

Jika mengacu data presentasi BNI pada tiga bulan pertama 2024, BNI mencatat telah melakukan hapus buku senilai Rp 3,92 triliun. Angka tersebut memang naik dari periode sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Tag

TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×