kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.568   -90,00   -0,51%
  • IDX 6.661   -25,67   -0,38%
  • KOMPAS100 874   -2,38   -0,27%
  • LQ45 662   -3,45   -0,52%
  • ISSI 233   -0,32   -0,14%
  • IDX30 369   -3,02   -0,81%
  • IDXHIDIV20 456   -2,96   -0,65%
  • IDX80 100   -0,39   -0,39%
  • IDXV30 127   -0,41   -0,32%
  • IDXQ30 118   -0,70   -0,59%

OJK Akan Atur Modal Minimum Memasarkan Unitlink di RPOJK PAYDI, Ini Kata Prudential


Rabu, 09 September 2026 / 13:09 WIB
OJK Akan Atur Modal Minimum Memasarkan Unitlink di RPOJK PAYDI, Ini Kata Prudential
ILUSTRASI. Melalui PRUIncome Guard, Prudential Indonesia Menjawab Kebutuhan Masyarakat akan Perlindungan yang F (Dok/PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia))


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. 

Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 3, tertuang aturan peningkatan kewajiban modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI paling sedikit menjadi Rp 500 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028. 

Bagi perusahaan asuransi syariah, dibutuhkan modal inti minimum Rp 200 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 500 miliar setelah 31 Desember 2028.

Baca Juga: Pengembangan PLTS 100 GWp dan Blok Masela Berpotensi Jadi Peluang bagi Asuransi Umum

Sebelumnya, aturan mengenai unitlink tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Dijelaskan, perusahaan asuransi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp 250 miliar dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.

Mengenai hal tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mendukung upaya OJK untuk memperkuat ketahanan industri asuransi melalui peningkatan persyaratan modal inti bagi perusahaan yang memasarkan PAYDI atau unitlink. 

Chief Financial Officer Prudential Indonesia Adit Trivedi menerangkan perubahan dari batas modal sendiri menjadi modal inti menunjukkan fokus yang lebih besar pada kualitas permodalan yang dapat digunakan untuk menyerap risiko dan melindungi kepentingan nasabah. 

"Bagi industri, ketentuan itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sektor asuransi dalam jangka panjang," katanya kepada Kontan, Rabu (9/9).

Lebih lanjut, Adit menyampaikan pihaknya akan terus mencermati perkembangan regulasi yang tengah disusun OJK tersebut. Selain itu, dia bilang Prudential Indonesia juga akan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar tetap memenuhi ketentuan, serta mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan. 

"Adapun perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (8/9).

Ogi menambahkan, penguatan ketentuan unitlink pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi itu dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai. 

"Unitlink atau PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks, karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ogi menyebut unitlink pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut. Dia juga menyampaikan detail pengaturan dalam rancangan POJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan. 

Baca Juga: Sekuritas Genjot Bisnis Advisory Saat IPO dan Obligasi Korporasi Lesu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×