CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK akan bantu nasabah mendapatkan haknya


Senin, 15 Juli 2013 / 20:44 WIB
OJK akan bantu nasabah mendapatkan haknya
ILUSTRASI. Ilustrasi ciri-ciri tipes adalah demam.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

Jika mengalami masalah dengan lembaga keuangan baik perbankan maupun non bank nasabah kini tak perlu khawatir lagi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga negara yang mengawasi kegiatan industri keuangan, siap memberikan bantuan kepada nasabah dalam menyelesaikan persoalannya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Edukasi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Lasmaida S Gultom dalam seminar Edukasi dan Sosialisasi Mengenai Produk Dan Layanan Jasa Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (15/7).

Menurut Lasmaida nasabah selaku konsumen yang melakukan transaksi melalui lembaga jasa keuangan perbankan dan non bank dalam kehidupan sehari-hari, perlu mendapatkan perlindungan. Misalnya saja ketika ingin mengajukan kredit kendaraan bermotor.

Jika nasabah mengalami masalah dan sulit dalam melakukan klaim asuransi kredit kendaraan bermotor, bisa menggunakan jasa OJK. "Kami berperan menerima laporan pengaduan dari masyarakat, dan bisa menjadi fasilitator untuk penyelesaian masalah tersebut," katanya.

Tak hanya memfasilitasi saja, jika ditemukan adanya kejanggalan dalam praktik lembaga jasa keuangan tersebut, maka OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha lembaga tersebut. Untuk itu, OJK menilai pentingnya pengaduan yang dilakukan oleh nasabah. "Kalau memang harus, kami bisa mencabut izin lembaga jasa keuangan yang bermasalah itu, tapi untuk sampai tahap itu tentunya butuh proses yang cukup panjang," ujarnya.

Untuk bantuan tersebut, nasabah tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun, karena semua bantuan tersebut diberikan secara gratis oleh OJK. Agar masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen, OJK akan terus memberikan edukasi mengenai hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×