kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK akan bolehkan fintech asing beroperasi di Indonesia, ini syaratnya


Jumat, 27 Juli 2018 / 18:47 WIB
OJK akan bolehkan fintech asing beroperasi di Indonesia, ini syaratnya
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (kanan)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuka kesempatan penyelenggaran layanan fintech peer to peer (P2P) lending dari luar negeri untuk beroperasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing setelah timnya berhasil menyisir 227 fintech ilegal di Indonesia. Dari penyisiran itu ditemukan bahwa mayoritas perusahaan lending itu dari China. Mereka diminta mengajukan izin ke OJK jika ingin beroperasi resmi di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, bahwa setiap penyelenggara bisnis pinjam meminjam online wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. 

Lalu, bagaimana pengajuan izin fintech asing?

Fintech asing bisa mendaftarkan izin di sini asalkan mempunyai badan hukum. Dari aturan OJK, perusahaan yang mau beroperasi harus memiliki saham asing 85% dan 15% lokal,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (27/7).

Aturan itu termuat dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 terkait Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam pasal 3 menyebutkan, bahwa penyelenggara atau badan hukum asing maksimal mempunyai saham perusahaan sebesar 85%.

Selain itu, penyelenggara asing berbentuk perseroan terbatas maupun koperasi wajib menyetorkan modal minimal Rp 1 miliar di saat pendaftaran. Sedangkan saat mengajukan izin, penyelenggara wajib menyetor modal Rp 2,5 miliar.

Meski demikian, OJK belum mempunyai regulasi kuat untuk melindungi fintech asal Indonesia dari gempuran fintech asing. Yang menjadi prioritas saat ini, bagaimanya pertumbuhan bisnis pinjam meminjam online ini bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, baik ke peminjam maupun investor.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK Agustinus Hari Tangguh Wibowo mengaku akan berupaya melindungi perusahaan keuangan digital asal Indonesia. Salah satunya, melalui pembaharuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Kalau bermunculan fintech asing, pasti kami lindungi. Nantinya kami akan merevisi atau meninjau ulang POJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×