kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK makin agresif tindak fintech nakal


Jumat, 27 Juli 2018 / 17:52 WIB
OJK makin agresif tindak fintech nakal
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kanan).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi mulai bersih-bersih perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang dinilai nakal, dimana perusahaan ini tidak mengantongi izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini dimulai 19 Februari 2018, Satgas telah menyisir sekitar 30 fintech ilegal dan memita menghentikan operasi, sampai terdaftar dan berizin dari regulator. Dari situ, ternyata sekitar 20 fintech tersebut mau mengajukan pendaftaran izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya kemudian melanjutkan penyisiran pada Kamis (25/7) dan ditemukan sekitar 69 fintech ilegal lainnya. Namun, jumlah penyisirannya bertambah drastis beberapa hari berikutnya menjadi 227 perusahaan.

“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk pinjam meminjam online sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (27/7).

Sayangnya, ia tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah pinjaman kredit maupun pasar mana yang dibidik di Indonesia. Tim satgas hanya bisa mengetahui jumlah orang yang mengunduh aplikasi lending tersebut, kemudian perusahaan ini tidak mempunyai kantor resmi dan anggota pengurus di Indonesia. Mereka juga tidak menggunakan jaringan server di Indonesia.

Akibat hal ini, pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsumen bagi pengguna jasa layanan fintech ilegal ini. Terlebih, platform aplikasi kredit online ini belum terdaftar di OJK.

Maka dari itu, ia memerintahkan seluruh fintech lending untuk mengajukan izin pendaftaran ke OJK. Hal ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, bahwa penyelenggaraan perusahaan peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×