kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

OJK akan dirikan lembaga penyelesaian sengketa fintech


Rabu, 12 Desember 2018 / 17:09 WIB
OJK akan dirikan lembaga penyelesaian sengketa fintech
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang khusus untuk menangani masalah di industri financial technology (fintech).

Direktur Pelayanan Konsumen Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan OJK masih membicarakan rencana pembentukan lembaga tersebut. Yang jelas, tujuan pembentukan lembaga ini untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen.

“Masih kami bicarakan terkait bentuknya seperti apa, bagaimana mekanisme penanganannya terkait pengaduan masyarakat,” kata Agus di Jakarta, Rabu (12/12).

Meskipun baru berniat dibentuk, tapi penanganan sengketa fintech untuk sementara akan ditangani melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Suatu lembaga untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan layanan yang diberikan berupa mediasi, ajudasi dan arbitrase.

Sampai saat ini, LAPS berisikan enam lembaga keuangan, seperti Badan Arbitrase Pasar modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Adapula Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×