kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan tindaklanjuti 200 pengaduan dugaan fintech bermasalah


Selasa, 11 Desember 2018 / 18:01 WIB
OJK akan tindaklanjuti 200 pengaduan dugaan fintech bermasalah
ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindaklanjuti sekitar 200 pengaduan masyarakat terhadap layanan fintech lending yang masuk ke institusinya. 

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan akan segera menindaklajuti pengaduan tersebut. Tapi, ia mengakui, untuk menindaklanjuti laporan ini OJK membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

Menurutnya, tindak lanjut pengaduan sebagai bentuk perlindungan konsumen harus dilalui dalam dua tahap. “Pertama, OJK akan memfasilitasi konsumen untuk dipertemukan kepada pelaku usaha sebagai penyedia platform fintech dan kemudian menyelesaikannya. Tapi, jika konsumen belum sepakat, bisa mengajukan komplain kembali ke OJK atau melanjutkan penyelesain ke jalur pengadilan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa,” kata Tirta di Jakarta, Selasa (11/12).

Disamping itu, OJK berniat memasukan sektor fintech dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Suatu lembaga yang akan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadian melalui pemberian layanan mediasi, ajudasi dan arbitrase.

“Kami tengah berupaya memfasilitasi sengketa konsumen fintech. Nanti kami akan integrasikan lembaga sengketa itu dengan sektor industri keuangan lain,” ungkapnya.

Dengan ramainya pengaduan terhadap fintech itu, Tirta menyarankan masyarakat agar paham terhadap risiko menggunakan layanan fintech. Karena masih banyak masyarakat belum memahami risiko dan mengetahui jejak rekam platform pinjaman online, hingga akhirnya konsumen dirugikan.

“Konsumen harus membaca dulu layanana apa saja yang diberikan, kalau tidak paham bisa tanya langsung ke pelaku industri fintech maupun OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×