Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Selain melegalkan izin usaha gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur penyelenggaraan usaha gadai swasta. Hal ini mengacu pada perlindungan konsumen yang wajib diterapkan oleh gadai swasta.
Pada Bab IV tentang penyelenggaraan usaha pegadaian swasta ada tiga pasal yang wajib dipenuhi gadai swasta dalam rangka perlindungan konsumen. Pertama pada pasal 9 yang diatur OJK yakni gadai swasta wajib menetapkan kriteria barang jaminan yang dapat diterima sebagai agunan.
Serta terhadap barang jaminan, usaha gadai swasta dilarang untuk menggunakan barang jaminan nasabah untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. Berikut juga dilarang untuk menyimpan barang jaminannya di tempat nasabah.
Kedua, pada pasal 10 gadai swasta wajib memiliki paling sedikit satu juru taksir untuk melakukan penaksiran atas barang jaminan yang dilengkapi dengan penyediaan alat-alat taksir serta daftar harga pasar barang jaminan yang wajar.
Ketiga, pasal 12 point yang diatur antara lain mewajibkan gadai swasta memiliki tempat penyimpanan barang jaminan yang memenuhi keamanan dan keselamatan. Kemudian, pemberitahuan kepada nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman. Kalaupun barang dilelang karena nasabah tidak mampu melunasi wajib dilelang dan tata caranya sesuai dengan perundang-undangan lelang.
Jika ada sisa hasil lelang maka nasabah berhak menerima sisanya. Sebaliknya jika hasil lelang tidak mencukupi pinjaman, nasabah wajib membayar kekurangannya.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, gadai swasta dianggap bisa memerangi kehadiran rentenir. Sebab, gadai swasta yang diawasi OJK dijamin perlindungan konsumennya sehingga tidak terjebak dengan bunga tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News