Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Aturan soal gadai-menggadai bakal segera terbit. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempublikasikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pembinaan dan pengawasan usaha pegadaian. Dalam aturan tersebut, OJK melegalkan usaha gadai swasta.
OJK menyebut ada dua bentuk badan hukum perusahaan pegadaian yakni dalam bentuk perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Nah, pegadaian swasta yang telah beroperasi saat ini, bakal dilegalkan OJK asalkan telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Itu sebabnya, pegadaian swasta baik yang berbadan hukum PT atau koperasi diminta untuk mengajukan izinnya ke OJK baik dalam usaha konvensional atau prinsip syariah.
Jika telah memiliki izin, OJK mempersilahkan gadai swasta membuka unit layanan atau outlet di dalam lingkup wilayah usaha provinsi atau lingkup wilayah usaha kabupaten yang sama dengan kantor pusat. Nantinya setiap pembukaan unit layanan, gadai swasta wajib melaporkannya ke OJK.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, gadai swasta akan membantu kebutuhan masyarakat untuk memperoleh akses keuangan. Dengan bentuk PT dan koperasi, OJK yakin bisnis gadai swasta akan lebih profesional dan terawasi aspek perlindungan konsumennya.
"Ini masih berlaku untuk bisnis gadai konvensional ke depan kami juga akan atur dan mengawasi gadai yang sifatnya e-commerce," kata Dumoly belum lama ini.
OJK akan segera mendata usaha gadai swasta dan melakukan sertifikasi gadai swasta yang saat ini beroperasi. OJK akan menggandeng PT Pegadaian untuk memberikan sertifikasi kepada gadai swasta.
Usaha gadai yang dilakukan gadai swasta harus terstandard. Misalnya, layanan, SDM, manajemen seperti apa. Pengawasannya juga akan dinilai. Supaya konsumen juga merasa aman menggadaikan barangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News