kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.907   -81,00   -0,45%
  • IDX 6.146   24,78   0,40%
  • KOMPAS100 798   4,40   0,55%
  • LQ45 610   1,85   0,30%
  • ISSI 214   1,79   0,84%
  • IDX30 338   0,36   0,11%
  • IDXHIDIV20 429   2,41   0,56%
  • IDX80 91   0,49   0,54%
  • IDXV30 116   0,99   0,86%
  • IDXQ30 110   0,48   0,43%

OJK akan longgarkan fintech penuhi modal


Minggu, 13 November 2016 / 21:18 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan penyusunan aturan main di industri financial technology alias fintech. Salah satu poin yang masih dibahas adalah soal batas modal minimum yang mesti dimiliki pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengakui masih ada perbedaan pendapat soal pengenaan modal minimal ini. Dimana pelaku usaha fintech berharap batas modal tak perlu terlalu besar.

Nah salah satu jalan keluar yang dipikirkan regulator adalah memberi kelonggaran waktu bagi fintech untuk memenuhi aturan permodalan. Bila nanti aturan mainnya keluar, Firdaus bilang fintech bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Lalu pihaknya akan memberi waktu setahun setelah pendaftaran untuk memenuhi ketentuan modal. "Setelah modalnya terpenuhi baru mengajukan izin resmi," katanya pekan lalu.

Pihak regulator sendiri menilai penetapan batas minimum permodalan ini diperlukan guna memastikan keberlangsungan bisnis dari tiap fintech yang beroperasi. Besaran batas modal ini juga akan dibedakan bergantung jenis bisnis yang dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×