Reporter: Issa Almawadi, Nina Dwiantika, Adhitya Himawan | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Tantangan perbankan Tanah Air bakal semakin berat. Di tengah musim paceklik likuiditas, selama ini, perbankan royal memberikan beragam hadiah demi memupuk dana pihak ketiga (DPK). Sayangnya, senjata andalan perbankan untuk menghimpun dana bakal segera dibatasi. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan main pemberian hadiah kepada nasabah bank.
OJK menilai, program tabungan berhadiah merupakan salah satu unsur penting yang turut membebani rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). "Kami menugaskan Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan untuk meneliti lebih mendalam seperti apa praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum nanti kami keluarkan aturan," kata Nelson.
Nelson menyatakan, pihaknya berharap aturan main program tabungan berhadiah bisa segera rampung. "Semoga sesuai harapan, selesai pada Agustus 2014," ujar dia. Setali tiga uang, Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, mengatakan, OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh stake holder, termasuk pelaku perbankan.
"Termasuk apakah akan melarang atau membatasi, kami belum tahu nantinya," ujar Endang. Yang menarik, latar belakang OJK bakal merilis aturan main tabungan berhadiah lantaran persoalan ketidakadilan (fairness). Endang bilang, perebutan DPK lewat tabungan berhadiah kian menyudutkan bank kecil. Sebab, hanya bank besar berkocek tebal yang memiliki kemampuan lebih besar untuk menggelar program tabungan berhadiah.
Maklum, pada praktiknya, saat ini bank rela memberikan aneka gadget, hingga mobil, demi mengumpulkan dana murah nasabah. "Bagi bank besar, pemberian hadiah kecil efeknya terhadap BOPO. Tapi yang terjadi adalah persaingan yang tidak fair," jelas Endang.
Keberatan bank kecil
Seorang bankir yang bekerja di bank kecil berbisik, aturan OJK tentang program berhadiah bakal menguntungkan bank kecil sekaligus memberatkan. "Nanti persaingan bunga deposito akan lebih tinggi antar bank. Sehingga bank kecil akan kembali kalah bersaing," ujar dia.
Taswin Zakaria, Direktur Utama Bank Internasional Indonesia (BII), mengaku telah berdiskusi dengan OJK perihal penerbitan aturan tabungan berhadiah. "Sudah diskusi minggu lalu, BII akan patuh jika aturan tersebut terealisasi. Selama ini tabungan berhadiah cukup efektif dalam menghimpun dana dan menjaga tingkat bunga rendah," ujar dia.
Dody Arifianto, Ekonom Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menilai, program undian berhadiah merupakan mekanisme pasar. Saran Dody, OJK mengatur program hadiah yang bersifat otomatis.
Misal, andai nasabah menyimpan dana dengan besaran tertentu, maka langsung mendapat hadiah seperti mobil dan motor. "Itu berarti bank mengakali. Bank harus transparan ke nasabah bahwa hadiah otomatis itu termasuk di atas LPS rate," tutur Dody. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News