kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

OJK akan merilis beleid merger dan akusisi lembaga keuangan non-bank, apa isinya?


Sabtu, 06 Juni 2020 / 08:45 WIB
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru terkait aksi merger dan akusisi di industri keuangan non-bank (IKNB). Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan menghadapi tekanan corona (Covid-19).

Nantinya aturan yang diterbitkan berbentuk Peraturan OJK (POJK). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, ketentuan tersebut bisa mendorong lembaga keuangan non-bank melakukan peleburan, penggabungan dan pengintegrasian dengan perusahaan lain ketika kondisi keuangan mereka turun.

“Bagi perusahaan berkemampuan terbatas, hal ini terbuka demi menjaga kualitas mereka dan keberlangsungan IKNB,” kata Riswinandi dalam video conference, Kamis (4/6).

Baca Juga: LPS siap tangani bank gagal dari skema bank jangkar

Menurutnya, aksi merger dan akusisi tersebut juga untuk menjaga kepentingan nasabah. Yang perlu diantisipasi khususnya sektor asuransi dan perusahaan pembiayaan, yang masing-masing berhubungan dengan kegiatan investasi dan kewajiban nasabah. Serta kewajiban perusahaan kepada kreditur.

Meski demikian, aksi merger tersebut tidak dilakukan sembarang. Perlu dilakukan perhitungan secara tepat, kesepakatan kedua belah pihak serta bagaimana rencana bisnis ke depan apabila terjadi penggabungan.

“Tentu dalam hal ini, yang diutamakan bagaimana kelangsungan industri. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan tanpa ada kebijakan yang menjaga keberlangsungan. Ini adalah upaya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK juga diberi kewenangan mempercepat proses restrukturisasi merger bank-bank bermasalah di tengah Covid-19. Hal ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Tak boleh sembarangan, begini syarat bank yang bisa pinjam likuiditas ke bank jangkar




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×