kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

OJK akan merilis beleid merger dan akusisi lembaga keuangan non-bank, apa isinya?


Sabtu, 06 Juni 2020 / 08:45 WIB
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Meniru bank, skema tersebut akan diterapkan ke lembaga non-bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, pihaknya diperbolehkan melakukan intervensi lebih awal terkait tindakan pengawasan dan resolusi di bank dan lembaga keungan bermasalah.

“Skema penyelamatan lembaga keuangan ini sudah berjalan. Skema ini berlaku bagi bank dan Lembaga keuangan yang bermasalah akibat Covid-19 jadi OJK bisa mendorong merger,” ungkapnya.

Jika aksi merger tersebut bisa dilakukan dengan cepat, regulator akan memberikan perintah tertulis kepada lembaga terkait. Tujuannya, agar masalah keuangan tidak menjadi isu negatif di sektor keuangan saat ini.

Baca Juga: OJK cabut izin usaha BPRS Gotong Royong setelah gagal penuhi rasio kecukupan modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×