kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

OJK akan merilis beleid merger dan akusisi lembaga keuangan non-bank, apa isinya?


Sabtu, 06 Juni 2020 / 08:45 WIB
OJK akan merilis beleid merger dan akusisi lembaga keuangan non-bank, apa isinya?
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Meniru bank, skema tersebut akan diterapkan ke lembaga non-bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, pihaknya diperbolehkan melakukan intervensi lebih awal terkait tindakan pengawasan dan resolusi di bank dan lembaga keungan bermasalah.

“Skema penyelamatan lembaga keuangan ini sudah berjalan. Skema ini berlaku bagi bank dan Lembaga keuangan yang bermasalah akibat Covid-19 jadi OJK bisa mendorong merger,” ungkapnya.

Jika aksi merger tersebut bisa dilakukan dengan cepat, regulator akan memberikan perintah tertulis kepada lembaga terkait. Tujuannya, agar masalah keuangan tidak menjadi isu negatif di sektor keuangan saat ini.

Baca Juga: OJK cabut izin usaha BPRS Gotong Royong setelah gagal penuhi rasio kecukupan modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×