kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan merilis beleid merger dan akusisi lembaga keuangan non-bank, apa isinya?


Sabtu, 06 Juni 2020 / 08:45 WIB
OJK akan merilis beleid merger dan akusisi lembaga keuangan non-bank, apa isinya?
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Meniru bank, skema tersebut akan diterapkan ke lembaga non-bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, pihaknya diperbolehkan melakukan intervensi lebih awal terkait tindakan pengawasan dan resolusi di bank dan lembaga keungan bermasalah.

“Skema penyelamatan lembaga keuangan ini sudah berjalan. Skema ini berlaku bagi bank dan Lembaga keuangan yang bermasalah akibat Covid-19 jadi OJK bisa mendorong merger,” ungkapnya.

Jika aksi merger tersebut bisa dilakukan dengan cepat, regulator akan memberikan perintah tertulis kepada lembaga terkait. Tujuannya, agar masalah keuangan tidak menjadi isu negatif di sektor keuangan saat ini.

Baca Juga: OJK cabut izin usaha BPRS Gotong Royong setelah gagal penuhi rasio kecukupan modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×