kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

OJK Akan Perketat Pencairan Dana Pensiun, Begini Manfaatnya Kata Dapen BCA


Sabtu, 21 September 2024 / 07:53 WIB
OJK Akan Perketat Pencairan Dana Pensiun, Begini Manfaatnya Kata Dapen BCA
ILUSTRASI. Dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun. Dalam aturan itu akan memperketat pencairan manfaat pensiun, khususnya untuk peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun minimal Rp 500 juta setelah dikurangi PPh 21.

Dalam Pasal 56 POJK Nomor 27 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun bagi peserta hingga anak peserta harus dilakukan secara berkala, baik lewat dana pensiun maupun pembelian anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.

Sebagai informasi, anuitas dana pensiun adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, atau anak. Pembayaran itu dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno mengatakan, aturan OJK ini bertujuan agar manfaat pensiun tersebut dapat dikelola secara berkelanjutan untuk memberikan manfaat yang stabil bagi pensiunan. 

Baca Juga: Bertambah Lagi, OJK Bubarkan 8 Dana Pensiun di Sepanjang Tahun Ini

Budi menyampaikan, secara aturan yang berlaku, peserta yang pensiun memang pilihannya hanya opsi dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa atau melalui perusahaan Dana Pensiun. 

Untuk memastikan pensiunan bersedia mengikuti aturan ini, Dapen BCA sendiri akan melaksanakan beberapa strategi antara lain. Yakni, secara aktif mensosialisasikan ketentuan peraturan tersebut kepada peserta, kemudian melakukan edukasi mengenai manfaat dan tujuan dari anuitas.

“Edukasi itu dapat membantu pensiunan memahami pentingnya mengikuti aturan ini,” kata Budi kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9). 

Lebih jauh lagi, Budi menilai, dengan adanya aturan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi Dapen BCA dan perusahaan dana pensiun lainnya. Peserta yang memilih pembayaran manfaat berkala, tentunya manfaat pensiun akan mengendap di Dapen sehingga akan ada tambahan dana yang sebelumnya mungkin dicairkan dalam jumlah besar. 

“Hal ini dapat memperkuat posisi finansial perusahaan dana pensiun dan dapat meningkatkan asset investasi dapen,” imbuhnya. 

Selain itu, Budi bilang, dana manfaat pensiunan juga akan diinvestasikan dalam jangka panjang dengan risiko yang lebih terdiversifikasi, sehingga berpotensi memberikan hasil investasi yang lebih baik.

Selain itu, tentunya dapat membangun hubungan komunikasi jangka panjang dengan pensiunan dan dapat membantu meningkatkan citra positif bagi pekerja.

Dia menerangkan, secara keseluruhan, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kestabilan finansial perusahaan dana pensiun, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pensiunan melalui produk anuitas atau pembayaran manfaat berkala yang aman dan terencana.

Baca Juga: OJK Beri Ruang Manajer Investasi Bentuk DPLK, Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut mulai bulan depan, manfaat pensiun di atas Rp 500 juta harus dibayarkan secara berkala selama minimal 10 tahun setelah peserta mencapai usia pensiun.

Apabila saldo manfaat pensiun peserta di atas Rp 500 juta, maka 20% akan dibayarkan sekaligus, sedangkan sisanya yang sebesar 80% dibayarkan berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×