kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Bertambah Lagi, OJK Bubarkan 8 Dana Pensiun di Sepanjang Tahun Ini


Selasa, 17 September 2024 / 13:57 WIB
Bertambah Lagi, OJK Bubarkan 8 Dana Pensiun di Sepanjang Tahun Ini
ILUSTRASI. OJK sudah membubarkan 8 dana pensiun di sepanjang tahun 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah membubarkan dana pensiun Universitas Islam Bandung. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-53/D.05/2024 per 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.

OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 1 Maret 2024.

Dengan dibubarkannya Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, maka OJK telah membubarkan total 8 dana pensiun (dapen) sejak awal tahun. Selain Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, OJK telah membubarkan 7 dapen lebih dahulu, yakni LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia, serta Mandom Indonesia.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut dana pensiun yang dibubarkan itu merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti.

"Salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Baca Juga: Sebagian Perusahaan Asuransi Wait and See Terkait Pemenuhan Modal pada 2026 dan 2028

Dengan program pensiun dimaksud, Ogi menyampaikan pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.

Ogi juga menerangkan hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Adapun pada 2019 sebanyak 159 dana pensiun, kemudian menjadi 138 dana pensiun pada 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ogi mengatakan OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.

Sementara itu, Ogi menyebut OJK bersama para pelaku industri dan seluruh stakeholder terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Adapun program-program yang tercakup dalam peta jalan tersebut, yakni seputar penguatan tata kelola, regulasi, governance risk and compliance (GRC), penguatan investasi, dan lainnya. Dia bilang Digitalisasi juga menjadi salah satu program unggulan yang akan terus dikembangkan ke depannya.

Di tengah maraknya pembubaran dana pensiun sepanjang tahun ini, OJK mencatat secara agregat, sektor industri dana pensiun, baik dana pensiun wajib maupun dana pensiun sukarela, masih melanjutkan tren pertumbuhan positif.

Ogi menyebut per Juli 2024, tercatat bahwa aset sektor industri dana pensiun tumbuh sebesar 8,05% Year on Year (YoY), dengan total nilai aset mencapai Rp 1.465,40 triliun.

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Berdikari Insurance Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

"Demikian juga dengan jumlah account kepesertaan dana pensiun, yang mencapai 28,48 juta account peserta per Juli 2024, atau lebih tinggi dibandingkan dengan angka per Desember 2023 yang mencapai 28,09 juta account peserta," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).

Sementara itu, dari perspektif tingkat kesehatan dana pensiun, tren tingkat pendanaan dana pensiun sukarela yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) juga cenderung membaik.

Selama 3 tahun terakhir, Ogi menerangkan persentase jumlah dana pensiun dengan tingkat pendanaan 1, atau memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kebijakan jangka pendek dan jangka panjang, meningkat dari 41% pada tahun 2021 menjadi 43% pada tahun 2023.

Adapun persentase jumlah dana pensiun dengan tingkat pendanaan 3, dengan nilai aset dana pensiun yang lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, cenderung menurun dari 34% pada tahun 2021 menjadi 33% pada tahun 2023.

Sejalan dengan amanat UU P2SK, Ogi menyebut OJK juga telah menetapkan POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam ketentuan tersebut, dia bilang OJK mendorong penguatan kapasitas dana pensiun dalam pengelolaan investasi, yang meliputi penerapan tata kelola investasi dan penguatan sumber daya manusia dalam pengelolaan investasi, serta disesuaikan dengan kompleksitas dan risiko yang terkait dengan jenis aset investasi yang dipilih oleh dana pensiun.

Dengan implementasi ketentuan tersebut secara efektif, Ogi mengatakan kegiatan pengelolaan investasi oleh dana pensiun diyakini dapat berjalan secara lebih prudent dan accountable, dalam rangka menjaga keberlanjutan operasional dana pensiun dan melindungi kepentingan peserta.

Pandangan Pengamat

Mengenai banyaknya dana pensiun yang dibubarkan OJK, Pengamat Industri Dana Pensiun Suheri melihat salah satu penyebabnya karena pengelolaan yang kurang mumpuni. Suheri mengatakan kebanyakan perusahaan tersebut berskala kecil dan kemampuan dari pihak internal juga kurang memadai.

Baca Juga: OJK Bakal Perketat Pencairan Dana Pensiun, Ini Kata Dapen BCA

"Biasanya jumlah pengurus yang mengelola dana pensiun itu tidak cukup banyak. Artinya, belum tentu direksi dan karyawannya cukup untuk mengelola. Padahal, kewajiban pengelolanya sendiri terhadap laporan dan lain-lain itu sangat banyak. Dengan demikian, karena mereka kecil dan pengelola mungkin terbatas orangnya, sehingga mengalami kesulitan," ungkapnya kepada Kontan.

Selain itu, Suheri menyebut penyebabnya juga bisa dari kemampuan pendiri perusahaan dapen. Melihat bahwa dana pensiun yang sukarela juga punya kewajiban untuk BPJS, jaminan pensiun, hingga iuran lain, sehingga beban-beban itu membuat mereka harus memikirkan mana yang bisa dikurangi berkali-kali.

"Saya lihat pembubaran itu sebagian karena pendirinya juga udah enggak mampu mengelola. Mereka juga penginnya mengalami masalah keuangan, sehingga otomatis tidak bisa komitmen lagi untuk melakukan pembiayaan dana pensiun dan memutuskan bubar," tuturnya.

Mengenai tren ke depan, Suheri memperkirakan memang akan terjadi konsolidasi antardapen. Dia bilang semua pendiri pasti melihat ke arah sana, khususnya untuk perusahaan yang tidak terlalu besar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×