kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan revisi aturan investasi dana pensiun


Rabu, 25 Juni 2014 / 08:32 WIB
OJK akan revisi aturan investasi dana pensiun
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Booster kedua di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Warta Kota/ Henry Lopulalan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Fitri Arifenie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun. Kajian akademik tentang perubahan peraturan investasi bagi dana pensiun ini baru dilakukan, Juli nanti.

Asal tahu saja, portofolio investasi dana pensiun telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2008. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa aset dana pensiun bisa ditempatkan dalam 19 instrumen investasi. Dari setiap instrumen tersebut terdapat batasan besaran jumlah investasi yang harus dipatuhi.

Instrumen investasi yang semakin beragam mendorong OJK untuk mengubah peraturan tersebut. "Nantinya portofolio investasi dapen akan menambah jenis instrumen portofolio dan akan mengubah batasan per jenis instrumen portofolionya," ujar Heru Juwanto, Direktur Pengawas Dana Pensiun OJK, kemarin.

Salah satu yang ditimbang-timbang OJK adalah menaikkan batasan investasi dana pensiun di properti menjadi lebih dari 10%. Selain itu, OJK juga sedang mempertimbangkan untuk menambahkan portofolio investasi dalam bentuk emas. "Tapi, harga emas itu cenderung fluktuatif, jadi ini masih perlu dikaji lebih lanjut," kata Heru.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Gatut Subadio bilang, sebenarnya asosiasi sudah mengusulkan perubahan investasi ke OJK sejak tiga bulan lalu. Ada beberapa usulan dari asosiasi.

Ambil contoh, peningkatan batasan dana investasi dalam penyertaan langsung di properti lebih dari 15%. Usulan lain, penambahan investasi di emas dan medium term notes (MTN) BUMN.

Tak cuma mengatur batasan dan penambahan instrumen investasi, Heru menambahkan, OJK juga akan meminta dana pensiun menyesuaikan portofolio nasabah dengan portofolio investasinya.

Menurut Heru, nantinya investor yang masa pensiunnya masih lama, maka portofolio investasi juga dalam jangka panjang. "Jika pesertanya masa pensiunnya pendek, maka investasinya juga dalam jangka pendek," kata dia.

Merujuk data OJK per 28 Februari 2014, aset dana pensiun yang ditempatkan di instrumen investasi mencapai Rp 166,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×