kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   0,00   0,00%
  • IDX 7.040   60,28   0,86%
  • KOMPAS100 1.021   8,73   0,86%
  • LQ45 796   9,34   1,19%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

OJK akan revisi aturan penjaminan fidusia


Selasa, 29 Januari 2013 / 11:11 WIB
ILUSTRASI. Element Ecosmo 7SP edisi Hydraulic disc brake


Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi peraturan menteri keuangan tentang pendaftaran penjaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan (multifinance). Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan, peraturan menteri keuangan Nomor 130 /PMK.O10/2012 telah memberikan dampak yang signifikan bagi bisnis pembiayaan multifinance.

Dalam revisi itu, Firdaus mengatakan, multifinance tidak wajib mendaftarkan penjaminan fidusia. "Hanya jika merasa perlu, multifinance boleh mendaftarkan fidusia," katanya pada acara Pertemuan Anggota dan Apreasiasi APPI, Selasa (29/1).

Selain itu, OJK juga akan mengevaluasi peraturan menteri keuangan soal uang muka pembiayaan konsumen. Firdaus mengatakan, kedua peraturan menteri keuangan tersebut memiliki kelemahan yakni waktu yang dianggap terlalu singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×