kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

OJK akan revisi aturan penjaminan fidusia


Selasa, 29 Januari 2013 / 11:11 WIB
ILUSTRASI. Element Ecosmo 7SP edisi Hydraulic disc brake


Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi peraturan menteri keuangan tentang pendaftaran penjaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan (multifinance). Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan, peraturan menteri keuangan Nomor 130 /PMK.O10/2012 telah memberikan dampak yang signifikan bagi bisnis pembiayaan multifinance.

Dalam revisi itu, Firdaus mengatakan, multifinance tidak wajib mendaftarkan penjaminan fidusia. "Hanya jika merasa perlu, multifinance boleh mendaftarkan fidusia," katanya pada acara Pertemuan Anggota dan Apreasiasi APPI, Selasa (29/1).

Selain itu, OJK juga akan mengevaluasi peraturan menteri keuangan soal uang muka pembiayaan konsumen. Firdaus mengatakan, kedua peraturan menteri keuangan tersebut memiliki kelemahan yakni waktu yang dianggap terlalu singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×