kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK akan revisi aturan penjaminan fidusia


Selasa, 29 Januari 2013 / 11:11 WIB
ILUSTRASI. Element Ecosmo 7SP edisi Hydraulic disc brake


Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi peraturan menteri keuangan tentang pendaftaran penjaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan (multifinance). Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan, peraturan menteri keuangan Nomor 130 /PMK.O10/2012 telah memberikan dampak yang signifikan bagi bisnis pembiayaan multifinance.

Dalam revisi itu, Firdaus mengatakan, multifinance tidak wajib mendaftarkan penjaminan fidusia. "Hanya jika merasa perlu, multifinance boleh mendaftarkan fidusia," katanya pada acara Pertemuan Anggota dan Apreasiasi APPI, Selasa (29/1).

Selain itu, OJK juga akan mengevaluasi peraturan menteri keuangan soal uang muka pembiayaan konsumen. Firdaus mengatakan, kedua peraturan menteri keuangan tersebut memiliki kelemahan yakni waktu yang dianggap terlalu singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×