kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan sanksi multifinance jika cara debt collector tarik kendaraan langgar hukum


Minggu, 16 Mei 2021 / 09:09 WIB
OJK akan sanksi multifinance jika cara debt collector tarik kendaraan langgar hukum
ILUSTRASI. OJK akan memberi sanksi tegas pada perusahaan pembiayaan yang memiliki debt collector dengan perilaku yang tak sesuai hukum.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi tegas pada perusahaan pembiayaan yang memiliki debt collector dengan perilaku yang tak sesuai hukum. Penegasan OJK ini dikarenakan masih ditemukan beberapa kasus debt collector yang menarik kendaraan bermotor dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

“OJK menyatakan tidak menolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya.

OJK juga sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan terkait penertiban hal tersebut dan meminta asosiasi agar bisa menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan debt collector.

“Sanksi mengacu pada ketentuan dalam POJK 35/2018 tentang perusahaan pembiayaan,” ujar Sekar ketika dihubungi KONTAN terkait sanksi tegas seperti apa yang akan diberikan, Sabtu (16/5).

Baca Juga: Debt Collector tarik kendaraan tak sesuai aturan, OJK bakal turun tangan

Menanggapi hal tersebut, salah satu perusahaan pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menatakan, pihaknya selalu memastikan bahwa debt collector yang melakukan penagihan sudah sesuai aturan.

Selain itu, perusahaan juga mewajibkan debt collector untuk membawa dokumen-dokumen wajib saat melakukan penagihan, seperti surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, sertifikat fidusia, somasi tahap 1 dan tahap 2, dan terakhir adalah bukti sertifikasi telah mengikuti dan lulus sebagai jasa penagihan.

“Kami selalu melakukan sosialisasi secara rutin bahkan sekarang lebih rutin, efektif dan efisien karena dilakukan secara online, terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang debt collector dalam melakukan aktivitas penagihan,” ujar Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman kepada KONTAN.

Ristiawan juga mengakui selama ini masih ada debt collector yang melakukan aktivitas penagihan tidak sesuai aturan. Namun, saat ini jumlahnya sudah mulai turun akibat sosialisasi rutin yang dilakukan.

Selain itu, Ristiawan bilang, jika ada debt collector dari CNAF yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi administratif. Bahkan jika sudah pelanggaran berat, CNAF akan memutus kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagihannya.

Sedikit berbeda, PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyebutkan, saat ini jarang menggunakan jasa debt collector. Sehingga, perusahaan mengaku tidak pernah memiliki permasalahan dengan debt collector yang melanggar hukum saat melakukan penagihan.

“MUF praktis jarang menggunakan jasa debt collector dan MUF mempunyai SOP yang jelas untuk proses penagihan,” ujar Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja.

Stanley menambahkan SOP penagihan yang dilakukan MUF saat ini ialah melewati proses reminder dari desk call surat peringatan. MUF selalu selektif dalam memilih customer agar mengurangi risiko gagal bayar.

“MUF lebih mengutamakan seleksi customer yang lebih selektif untuk menjaga kualitas portfolio,” imbuh Stanley.

Selanjutnya: Debt collector asal tarik kendaraan, OJK akan sanksi multifinance terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×