kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

OJK akan sederhanakan konglomerasi keuangan


Sabtu, 09 September 2017 / 18:16 WIB
OJK akan sederhanakan konglomerasi keuangan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan diri akan segera menerbitkan aturan konglomerasi keuangan. Aturan konglomersi keuangan ini nantinya dalam bentuk POJK (peraturan OJK).

Muhammad Halamsyah, Deputi Direktur Pengawasan Terintegrasi I OJK bilang nantinya dalam aturan konglomersi keuangan ini akan berisi penyederhanaan struktur.

"Saat ini kongolomerasi keuangan di Indonesia sangat kompleks, kami akan sederhanakan," kata Muhammad Maulana dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9).

Untuk menyederhanakan konglomerasi ini OJK berharap kongolomersi keuangan melebur perusahaan yang strukturnya terlalu kompleks.

Namun sebelum menerbitkan aturan POJK mengenai konglomerasi ini, regulator akan memperhatikan masalah perpajakan. Kedua adalah mengenai struktur perusahaan sebelum penyederhanaan.

Sebelum menerbitkan aturan konglomeasi keuangan ini OJK juga akan memperhatikan biaya yang timul ketika perusahaan dalam konglomerasi dilebur untuk menyederhanakan konglomerasi keuangan.

Selain itu untuk menyederhanakan konglomerasi keuangan ini harus dikaji terkait biaya yang timbul dan potensi pengurangan SDM yang terjadi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×