kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Akan Segera Merilis Aturan Baru Terkait Unitlink dan Fintech Lending


Jumat, 28 Januari 2022 / 20:10 WIB
OJK Akan Segera Merilis Aturan Baru Terkait Unitlink dan Fintech Lending
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan  operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dikutip dari keterangan resminya, Jumat (28/1)

Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain akan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual produk unitlink, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Menurut Riswinandi, upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas unitlink dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.

Baca Juga: Panen Aduan Nasabah, OJK Terus Benahi Unitlink

Sementara, perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.

Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×