kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK akan susun panduan keamanan siber di sektor perbankan


Selasa, 12 Oktober 2021 / 13:33 WIB
OJK akan susun panduan keamanan siber di sektor perbankan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman serangan siber di sektor perbankan telah menjadi perhatian, khususnya bagi nasabah. Guna mengantisipasi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun panduan dan pengaturan mengenai manajemen risiko keamanan siber.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, panduan itu mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik di berbagai negara seperti pengelolaan, latihan dan pelaporan keamanan atas ancaman siber.

"Saat ini, OJK telah memiliki ketentuan dalam rangka memberikan perlindungan data dan informasi nasabah di sektor perbankan, yang antara lain mewajibkan bank untuk memastikan sistem dan data nasabah terjaga kerahasiaannya," kata Heru, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/1).

Selain itu, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) yang selanjutnya akan dibahas secara rinci dalam cetak biru Transformasi Digital Perbankan yang meliputi lima building blocks, terdiri dari data, kolaborasi, manajemen Rrsiko, teknologi, dan tatanan institusional.

Baca Juga: Simak daftar lengkap fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK

Di samping itu, peran aktif dari Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) terus didorong untuk memastikan agar transformasi digital perbankan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan risiko yang timbul dapat dikelola dengan baik.

Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menyampaikan bahwa perkembangan digital yang cepat harus dibarengi kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang.

Ada 5.000 laporan pengaduan tindakan penipuan (fraud) yang masuk ke website Kemkominfo setiap minggunya. Sejak Maret 2020 hingga saat ini, hampir 200.000 laporan fraud yang diterima dan media yang paling banyak digunakan adalah Whatsapp serta Instagram.

Statistik ini menunjukkan Indonesia sudah dalam situasi darurat kejahatan siber. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemkominfo untuk mendukung transaksi online aman bagi konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan meluncurkan situs CekRekening.id.

"Situs ini berfungsi sebagai portal untuk pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana," terangnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×