Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum cukup jelas dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai adanya pelanggaran oleh perusahaan financial technology atau fintech, baik yang ilegal maupun legal.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mempertanyakan apakah LBH Jakarta sudah mengonfirmasi ke otoritas berwenang terkait temuan itu. “Supaya temuan mereka ditindaklanjuti dalam koridor hukum yang baik dan benar,” kata Hendrikus saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (11/12).
Sebelumnya, LBH Jakarta merilis temuan pelanggaran oleh 89 fintech pada Minggu (9/12). Laporan itu memperlihatkan, dari 89 fintech yang melanggar, ada 25 fintech legal alias yang terdaftar di OJK. Temuan tersebut adalah berdasarkan 1.330 aduan yang masuk ke pos pengaduan LBH Jakarta yang dibuka sejak 4 November 2018 sampai 25 November 2018.
Hendrikus mengatakan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan LBH Jakarta melalui undangan pertemuan pada 14 November 2018 dan 23 November 2018. Pertemuan itu juga melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Satgas Waspada Investasi (SWI), Google Indonesia, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Akan tetapi, menurut Hendrikus, LBH Jakarta sama sekali tidak datang dalam dua pertemuan yang bertujuan untuk membahas dan menindaklanjuti temuan LBH Jakarta itu. “Namun LBH yang bersangkutan tidak pernah hadir dan hanya menyampaikan surat bahwa mereka sedang menganalisis data laporan,” ungkap dia.
Di samping itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016, sebenarnya keberadaan fintech ilegal tidak dalam pengawasan OJK. Namun, hal tersebut turut menjadi perhatian bersama sehingga OJK tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam penanganannya. SWI merupakan forum koordinasi dengan 13 lembaga & kementerian sebagai upaya lanjutan dari pengaduan konsumen dan investor.
Sementara itu, untuk fintech legal yang terbukti melanggar, Sekar mengatakan OJK telah mengeluarkan larangan bagi fintech legal untuk mengakses atau menggunakan data kontak pribadi di ponsel pengguna. Menurut dia, apabila terbukti melanggar, maka OJK akan mengambil tindakan dalam bentuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga dengan pencabutan tanda berizin/terdaftar.
Oleh karena itu, OJK terus membuka ruang komunikasi untuk berbagi data dan informasi secara transparan terkait aduan fintech legal agar bisa ditindaklanjuti. OJK mengharapkan dari pertemuan itu, lembaganya serta pihak terkait lainnya mendapat masukan mengenai penanganan korban fintech, langkah-langkah pencegahan serta penanganan.
“Jika terbukti terdapat pelanggaran yang bersifat kriminal maka kami mendesak agar aparat berwajib dapat segera melakukan tindakan represif sebagai efek jera bagi pelaku fintech ilegal dan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para debt collector bermasalah,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News