kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.854   11,00   0,07%
  • IDX 8.198   -67,69   -0,82%
  • KOMPAS100 1.157   -11,23   -0,96%
  • LQ45 832   -7,84   -0,93%
  • ISSI 294   -1,91   -0,65%
  • IDX30 433   -3,26   -0,75%
  • IDXHIDIV20 518   -3,69   -0,71%
  • IDX80 129   -1,27   -0,97%
  • IDXV30 143   -0,45   -0,32%
  • IDXQ30 140   -1,20   -0,85%

OJK akui skema bank jangkar juga dibayangi risiko


Sabtu, 16 Mei 2020 / 06:10 WIB
OJK akui skema bank jangkar juga dibayangi risiko


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Di sini bank jangkar bisa raih pendapatan dari selisih marjin antara yang diberikan bunga penempatan dana yang diberikan pemerintah dengan bunga yang diberlakukan sebagai pinjaman kepada bank pelaksana.

Wimboh menambahkan memang ada penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penempatan dana pemerintah di bank, namun bank jangkar bakal tetap menanggung risiko.

Baca Juga: Hadapi pandemi, ini empat langkah yang wajib dilakukan perbankan menurut OJK

Mereka mesti tetap membayar bunga penempatan pemerintah, meskipun terjadi gagal bayar oleh bank pelaksana.

“Bank peserta menerima penempatan dana, dan membayar (bunga) kepada pemerintah. Penjaminan LPS sifatnya risk sharing dengan bank peserta, ini justru untuk menghindari moral hazard, dimana dana pemerintah asal disalurkan kepada bank pelaksana,” kata Deputi komisioner Logistik dan Humas OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×