kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.770   77,00   0,44%
  • IDX 6.464   26,76   0,42%
  • KOMPAS100 853   2,60   0,31%
  • LQ45 649   1,87   0,29%
  • ISSI 224   1,17   0,52%
  • IDX30 361   1,69   0,47%
  • IDXHIDIV20 451   3,15   0,70%
  • IDX80 97   0,30   0,31%
  • IDXV30 124   0,73   0,59%
  • IDXQ30 116   0,64   0,56%

OJK Atur Penyeragaman Nama Unitlink Subdana di RPOJK PAYDI, Ini Kata Allianz Life


Kamis, 17 September 2026 / 11:58 WIB
OJK Atur Penyeragaman Nama Unitlink Subdana di RPOJK PAYDI, Ini Kata Allianz Life
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 4, tertuang aturan penyempurnaan atau penyeragaman nama produk unitlink sesuai dengan subdananya. Artinya, nama produk unitlink harus mencirikan sesuai subdana investasinya.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) mendukung berbagai inisiatif regulator yang bertujuan meningkatkan transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia. Dalam hal itu, Direktur Kepatuhan Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan pihaknya mendukung ketentuan yang mengatur penamaan subdana agar mencerminkan strategi investasi yang digunakan. 

"Menurut kami, kebijakan itu sejalan dengan semangat transparansi dan penguatan perlindungan konsumen yang menjadi fokus pengembangan regulasi PAYDI dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya kepada Kontan, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Bank Muamalat Catat Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Naik 180,52% per Agustus

Hasinah menerangkan penamaan yang lebih jelas dan konsisten akan membantu nasabah memahami karakteristik, serta profil investasi dari subdana yang dipilih. Dengan demikian, dia bilang hal itu mendukung pengambilan keputusan investasi yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan maupun toleransi risiko masing-masing nasabah.

Selain itu, Hasinah melihat bahwa ketentuan tersebut juga dapat berkontribusi dalam meminimalkan potensi kesalahpahaman atau misselling. Sebab, terdapat kesesuaian antara nama subdana, strategi investasi, dan aset yang mendasarinya. 

"Dengan demikian, nasabah memperoleh informasi yang lebih transparan sejak awal proses pemasaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasinah mengatakan ketentuan yang sedang dirancang tersebut juga sejalan dengan komitmen perusahaan yang mengedepankan prinsip customer centricity. Dia bilang Allianz Life senantiasa berupaya menghadirkan informasi yang jelas dan mudah dipahami nasabah, termasuk dalam membantu memahami karakteristik dan strategi investasi dari setiap pilihan subdana. 

Jika menilik secara rinci pada Pasal 4, bagi perusahaan asuransi konvensional, nama subdana dari unitlink harus memenuhi ketentuan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki dan tidak menggunakan kata syariah atau kata lain yang memiliki makna sama.

Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan kata pasar uang atau money market, lalu subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap menggunakan kata pendapatan tetap atau obligasi dalam produk unitlink. Ketentuan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan penafsiran bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah.

Baca Juga: BEI Soroti Pergerakan Saham BABP, Bank MNC Buka Suara

Berikutnya, bagi perusahaan asuransi syariah, nama subdana dari PAYDI harus memenuhi ketentuan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki, serta menggunakan kata syariah atau kata lain yang memiliki makna sama. 

Contohnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang menggunakan kata pasar uang syariah atau sharia money market, kemudian subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap menggunakan kata pendapatan tetap syariah atau sukuk. Ketentuan itu bertujuan bahwa PAYDI tersebut merupakan produk asuransi syariah.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana PAYDI pada prinsipnya ditujukan untuk memperjelas karakteristik dan strategi investasi subdana. 

"Dengan demikian, bisa lebih mudah dipahami konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026).

Ogi mengatakan pengaturan itu juga dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×