kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK atur perusahaan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran


Selasa, 12 November 2019 / 19:20 WIB
OJK atur perusahaan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perusahaan pembiayaan yang khusus menyalurkan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pada pasal 101 menyebutkan adanya pendirian multifinance khusus yang menyalurkan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan di luar kegiatan usaha pada umumnya, seperti pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna.

Namun bagi multifinance yang menyasar pembiayaan ini dikenai syarat. Setiap multifinance yang menyasar sektor kelistrikan harus dilakukan demi mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional.

Baca Juga: Kepemilikan asing dibatasi 85%, empat multifinance siap divestasi saham

Sedangkan pasal 102, regulator juga mengatur pendirian perusahaan pembiayaan yang menyediakan pinjaman di sektor pelayaran. Setiap pemain yang menyasar segmen ini dibebaskan aturan penyertaan langsung baik di perusahaan jasa keuangan maupun perusahaan pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, adanya pengaturan tersebut semakin memperjelas posisi perusahaan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran.

“OJK memperjelas fokus perusahaan tersebut. Sama seperti pengaturan perusahaan pembiayaan di investasi dan alat berat, jadi tidak ada sesuatu yang beda,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Selasa (12/11).

Baca Juga: Emiten Multifinance Siap Melunasi Utang Obligasi Jatuh Tempo

Selama ini, ada satu perusahaan pembiayaan bergerak ketenagalistrikan yaitu PT Jawa Power. Ini merupakan perusahaan pembangkit tenaga listrik tenaga batu bara yang mendapatkan dana dari investor Jepang untuk membiayai operasinya. Dari situ, Jawa Power memasok listrik ke jaringan Jawa – Bali yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT PLN (Persero).

“Programnya membangun tenaga listrik kerja sama dengan Sumitomo Jepang dan pemerintah Indonesia. Bisnisnya memang menyediakan listrik rakyat Indonesia, dan pelanggannya cuma satu yaitu PLN,” jelasnya.

Pada masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jawa Power dikategorikan sebagai badan usaha, tapi setelah terbentuknya OJK masuk ke industri perusahaan pembiayaan, dalam hal ini juga anggota APPI.

Baca Juga: Jelang tutup tahun, multifinance bersiap melunasi obligasi yang akan jatuh tempo

Sedangkan perusahaan pembiayaan di sektor pelayaran adalah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN Multi Finace). Yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.

Untuk saat ini, kedua perusahaan berkontribusi besar terhadap pembiayaan industri multifinance walaupun dia belum bisa memastikan berapa nilai pembiayaan. Sementara itu, regulator juga memberikan keleluasaan multifinance lain garap sektor ketenagalistrikan dan pelayaran jika memiliki modal usaha minimal Rp 1 triliun.

Namun, itu bukan sesuatu yang mudah karena jumlahnya besar dan harus menyediakan pendanaan jangka panjang. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan juga sepakat bahwa multifinance juga bisa masuk ke pembiayaan tersebut asal mendapatkan izin usaha dari regulator.

“Kenapa tidak secara hukum? Dalam aturannya memungkinkan asal izin OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×