Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
“Programnya membangun tenaga listrik kerja sama dengan Sumitomo Jepang dan pemerintah Indonesia. Bisnisnya memang menyediakan listrik rakyat Indonesia, dan pelanggannya cuma satu yaitu PLN,” jelasnya.
Pada masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jawa Power dikategorikan sebagai badan usaha, tapi setelah terbentuknya OJK masuk ke industri perusahaan pembiayaan, dalam hal ini juga anggota APPI.
Baca Juga: Jelang tutup tahun, multifinance bersiap melunasi obligasi yang akan jatuh tempo
Sedangkan perusahaan pembiayaan di sektor pelayaran adalah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN Multi Finace). Yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.
Untuk saat ini, kedua perusahaan berkontribusi besar terhadap pembiayaan industri multifinance walaupun dia belum bisa memastikan berapa nilai pembiayaan. Sementara itu, regulator juga memberikan keleluasaan multifinance lain garap sektor ketenagalistrikan dan pelayaran jika memiliki modal usaha minimal Rp 1 triliun.
Namun, itu bukan sesuatu yang mudah karena jumlahnya besar dan harus menyediakan pendanaan jangka panjang. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan juga sepakat bahwa multifinance juga bisa masuk ke pembiayaan tersebut asal mendapatkan izin usaha dari regulator.
“Kenapa tidak secara hukum? Dalam aturannya memungkinkan asal izin OJK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News