kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK atur perusahaan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran


Selasa, 12 November 2019 / 19:20 WIB
OJK atur perusahaan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

“Programnya membangun tenaga listrik kerja sama dengan Sumitomo Jepang dan pemerintah Indonesia. Bisnisnya memang menyediakan listrik rakyat Indonesia, dan pelanggannya cuma satu yaitu PLN,” jelasnya.

Pada masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jawa Power dikategorikan sebagai badan usaha, tapi setelah terbentuknya OJK masuk ke industri perusahaan pembiayaan, dalam hal ini juga anggota APPI.

Baca Juga: Jelang tutup tahun, multifinance bersiap melunasi obligasi yang akan jatuh tempo

Sedangkan perusahaan pembiayaan di sektor pelayaran adalah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN Multi Finace). Yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.

Untuk saat ini, kedua perusahaan berkontribusi besar terhadap pembiayaan industri multifinance walaupun dia belum bisa memastikan berapa nilai pembiayaan. Sementara itu, regulator juga memberikan keleluasaan multifinance lain garap sektor ketenagalistrikan dan pelayaran jika memiliki modal usaha minimal Rp 1 triliun.

Namun, itu bukan sesuatu yang mudah karena jumlahnya besar dan harus menyediakan pendanaan jangka panjang. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan juga sepakat bahwa multifinance juga bisa masuk ke pembiayaan tersebut asal mendapatkan izin usaha dari regulator.

“Kenapa tidak secara hukum? Dalam aturannya memungkinkan asal izin OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×