Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Spin off Perusahaan Penjaminan. Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
Spin off UUS perusahaan penjaminan bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia serta melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan.
Salah satu persyaratan untuk spin off UUS perusahaan penjaminan ini antara lain nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari perusahaan induknya, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk provinsi, dan Rp 100 miliar untuk lingkup nasional.
Beleid ini menyebut, selama proses pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan penjaminan untuk melakukan pemisahan UUS..
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin Pentingnya
Berdasarkan data statistik OJK, perusahaan penjaminan syariah mencatatkan kinerja yang terbilang baik di Mei 2023. Misalnya saja dari sisi ekuitas (modal) tercatat naik 1,86% menjadi Rp 2,19 triliun pada Mei 2023, dibandingkan April 2023 sebesar Rp 2,15 triliun.
Total aset perusahaan penjaminan syariah juga tampak mengalami kenaikan tipis 0,38% dari posisi April yang sebesar Rp 5,21 triliun, menjadi Rp 5,23 triliun di Mei 2023. Selain itu, jumlah investasinya pun mengalami kenaikan 3,33% menjadi Rp 1,55 triliun di Mei, dibandingkan bulan sebelumnya Rp 1,50 triliun.
Baca Juga: OJK Siapkan Beleid Asuransi Kredit, Ketentuan Apa yang Baru?
Adapun penempatan investasi perusahaan penjaminan terdapat pada instrumen deposito bank sebesar Rp 503 miliar di Mei 2023, naik 4,14% dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 483 miliar.
Kemudian pada Surat Berharga Negara (SBN) naik 4,04% menjadi Rp 1,03 triliun di Mei 2023, dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 991 miliar.
Laba perusahaan penjaminan syariah juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 13,38% menjadi Rp 144 miliar di Mei 2023, dibandingkan bulan sebelumnya yang senilai Rp 127 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News