kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.869   44,00   0,25%
  • IDX 6.483   80,68   1,26%
  • KOMPAS100 837   7,57   0,91%
  • LQ45 637   4,58   0,72%
  • ISSI 228   5,22   2,34%
  • IDX30 356   2,33   0,66%
  • IDXHIDIV20 433   2,50   0,58%
  • IDX80 96   0,77   0,82%
  • IDXV30 120   1,00   0,84%
  • IDXQ30 113   0,83   0,74%

OJK: Aturan integrasi industri keluar awal 2014


Jumat, 26 Juli 2013 / 13:29 WIB
ILUSTRASI. Ini Alasan Kenapa Anjing Suka Berjemur dan Berbaring di Bawah Sinar Matahari


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi mengawasi perbankan di tahun 2014. Adanya konglomerasi antara bank sebagai induk dengan anak usahanya, membuat OJK merasa perlu membuat aturan terintegrasi antar lembaga keuangan. Rencananya, aturan ini akan keluar di awal tahun 2014.

"Semoga awal tahun bisa diterapkan. Bersamaan dengan pengawasan bank yang masuk ke OJK," sebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, (26/7).

Ia menyatakan bahwa OJK akan membuat harmonisasi aturan antara bank dengan non-bank seperti perusahaan asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun. Sehingga, OJK dapat mengawasi lembaga keuangan tersebut secara terintegrasi.

Pasalnya, OJK melihat bahwa 65% aset lembaga keuangan berasal dari konglomerasi lembaga keuangan. "Banyak bank punya anak perusahaan. Maka harus ada aturan yang terintegrasi," sebut Muliaman.

Saat ini, OJK masih melakukan persiapan aturan integrasi tersebut. Pihaknya pun masih melakukan konsultasi dengan asosiasi dan industri untuk menerima masukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×