kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK: Aturan integrasi industri keluar awal 2014


Jumat, 26 Juli 2013 / 13:29 WIB
OJK: Aturan integrasi industri keluar awal 2014
ILUSTRASI. Ini Alasan Kenapa Anjing Suka Berjemur dan Berbaring di Bawah Sinar Matahari


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi mengawasi perbankan di tahun 2014. Adanya konglomerasi antara bank sebagai induk dengan anak usahanya, membuat OJK merasa perlu membuat aturan terintegrasi antar lembaga keuangan. Rencananya, aturan ini akan keluar di awal tahun 2014.

"Semoga awal tahun bisa diterapkan. Bersamaan dengan pengawasan bank yang masuk ke OJK," sebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, (26/7).

Ia menyatakan bahwa OJK akan membuat harmonisasi aturan antara bank dengan non-bank seperti perusahaan asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun. Sehingga, OJK dapat mengawasi lembaga keuangan tersebut secara terintegrasi.

Pasalnya, OJK melihat bahwa 65% aset lembaga keuangan berasal dari konglomerasi lembaga keuangan. "Banyak bank punya anak perusahaan. Maka harus ada aturan yang terintegrasi," sebut Muliaman.

Saat ini, OJK masih melakukan persiapan aturan integrasi tersebut. Pihaknya pun masih melakukan konsultasi dengan asosiasi dan industri untuk menerima masukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×