kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK rilis penguatan risk based supervision IKNB


Jumat, 26 Juli 2013 / 12:07 WIB
OJK rilis penguatan risk based supervision IKNB
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Senin (28/2/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian di sini./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu ada penguatan manajemen risiko di Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Maka dari itu, OJK meluncurkan penguatan risk based supervision IKNB.

"Ini mengenai pengelolaan risiko. Tidak hanya risiko finansial dan pasar, tapi juga risiko operasional," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, (26/7).

Muliaman menyebut bahwa penguatan risk based supervision merupakan salah satu fokus OJK dalam meningkatkan pengawasan. Ini bertujuan untuk memahami risiko yang melekat dalam aktivitas usaha lembaga keuangan dengan tepat.

Selain itu, Muliaman juga menyoroti bagaimana mengembangkan dan menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan jenis perusahaan masing-masing.

Dewan Komisioner bidang IKNB OJK, Firdaus Djaelani menjelaskan bahwa sistem pengawasan berbasis risiko yang baru ini terdiri dari dua komponen utama, yakni Sistem Pemeringkatan Risiko (SPR) dan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko (SPBR).

SPR ini merupakan alat untuk mengukur tingkat risiko. Nantinya, pengawas akan melakukan penilaian atas profil risiko dengan menggunakan modul-modul penilaian risiko, yang akhirnya menghasilkan suatu nilai risiko bagi setiap perusahaan atau entitas. Dari situ, OJK dapat melihat perusahaan yang berisiko rendah, sedang, atau tinggi.

Sedangkan, SPBR memberi kerangka kerja pengawasan, khususnya dalam menentukan strategi pengawasan. SPBR ini akan mengelompokkan perusahaan asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun ke dalam beberapa tingkatan pengawasan. Tingkatan-tingkatan tersebut yakni normal, pengawasan intensif, penyehatan, dan restrukturisasi. Ini berarti semakin tinggi tingkat risiko, maka akan semakin kuat pengawasan OJK.

Firdaus mengakui bahwa risk based supervision ini bukanlah konsep baru. Penerapannya semakin populer pada tahun 1990-an akhir. Risk based supervision ini sebelumnya pun sudah diterapkan di berbagai negara.

OJK memperkirakan bahwa IKNB di Indonesia akan terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya pertumbuhan masyarakat. Ia meyakini nilai aset dari perusahaan asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun juga akan terus mengalami kenaikan.

Pada posisi akhir 2012, terdapat 608 perusahaan IKNB. Jumlah tersebut terdiri dari 200 perusahaan pembiayaan, 100 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 308 perusahaan dana pensiun.

Total aset dari total perusahaan tersebut telah mencapai Rp 1.069 triliun. Rinciannya, aset perusahaan asuransi memegang porsi mayoritas yakni Rp 573 triliun. Selanjutnya, aset perusahaan pembiayaan adalah Rp 341 triliun. Terakhir, aset perusahaan dana pensiun yaitu Rp 155 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×