kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

OJK Awasi Aset Keuangan Digital, Ini Strategi yang Akan Dijalankan Tahun Ini dan 2026


Jumat, 08 Agustus 2025 / 18:42 WIB
OJK Awasi Aset Keuangan Digital, Ini Strategi yang Akan Dijalankan Tahun Ini dan 2026
ILUSTRASI. OJK akan mengembangkan industri keuangan digital dengan menempatkan prinsip pengaturan dan pengawasan yang adaptif.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi penuh aset keuangan digital dan aset kripto sejak penyerahan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada Rabu, (30/7/2025) lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK akan mengembangkan industri keuangan digital dengan menempatkan prinsip pengaturan dan pengawasan yang adaptif.

“Mengingat, industri keuangan digital merupakan ekosistem yang sangat dinamis, dengan perkembangan teknologi yang cepat dan model bisnis yang terus berevolusi,” ujarnya kepada Kontan, Senin (4/8/2025).

Mengacu pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Tahun 2024–2028, Hasan mengatakan, saat ini pihaknya tengah bersiap memasuki Fase II, yakni fase akselerasi pengembangan dan penguatan. 

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital, OJK Gandeng Bappebti

“Dalam fase ini, OJK akan berfokus pada penguatan fondasi ekosistem untuk mendukung percepatan pengembangan industri aset keuangan digital,” kata Hasan.

Sejalan dengan hal tersebut, ia mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah inisiatif pengaturan lanjutan yang akan melengkapi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. “POJK ini yang menjadi fondasi awal regulasi sektor ini,” imbuh Hasan.

Ia mengungkap, beberapa inisiatif kebijakan yang sedang disiapkan pada tahun ini termasuk Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 dengan menambahkan pengaturan mengenai derivatif aset keuangan digital, serta POJK mengenai penawaran aset keuangan digital. 

Baca Juga: Dorong Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Infinity 2.0

Selanjutnya, pada tahun 2026, OJK akan menyusun POJK yang mengatur penguatan tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara aset keuangan digital. “Serta, POJK terkait produk dan aktivitas aset keuangan digital,” sebutnya.

Hasan menuturkan, dengan sejumlah rencana ini, pihaknya bertujuan untuk mendorong inovasi serta pertumbuhan industri secara sehat. “Sekaligus, memastikan penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan pelindungan konsumen secara memadai,” imbuhnya.

Selanjutnya: Kinerja Emiten CPO Grup Salim Tumbuh per Semester I 2025, Cek Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: VIDA Ingatkan Risiko Simpan Dokumen di Galeri HP, Ini Tips Aman Simpan Dokumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×