kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital, OJK Gandeng Bappebti


Selasa, 05 Agustus 2025 / 13:56 WIB
Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital, OJK Gandeng Bappebti
Dok. OJK


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memperkuat sinergi guna mengatur dan mengawas aset keuangan digital. Kolaborasi tersebut diresmikan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Adapun penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi di Kantor OJK pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, kolaborasi ini dapat menguatkan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional dan membentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti. Tak hanya itu, penandatanganan addendum BAST turut menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025.

Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), Hasan mengungkapkan addendum akan memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif (produk turunan) pada aset kripto. “Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional," ujar Hasan.

Hasan menambahkan, tumbuhnya ekosistem aset digital nasional perlu diatur dengan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen. Tujuannya agar aset digital tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. “OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," tegasnya.

OJK, lanjut Hasan, siap mengemban tugas dan berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas berjalan lancar, sehingga memberikan perlindungan optimal kepada pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

Senada, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menuturkan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Bappebti akan terus mendukung tugas dan wewenang OJK dalam mengawas aset keuangan digital dan derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi," kata Tirta.

“Bappebti terus mendukung upaya OJK sesuai perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama," sambung Tirta.

Lebih lanjut, Tirta menambahkan penandatanganan addendum BAST dapat memberi kepastian hukum kepada pelaku industri. Terlebih, fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, kini sudah dialihkan kepada OJK.

Selanjutnya: 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Menarik Dibaca: Bukan Cuma Kulit Tapi Kulit Kepala Juga Perlu Eksfoliasi, Ini Alasan dan Tipsnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×