kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.850   57,00   0,34%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Dorong Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Infinity 2.0


Jumat, 25 April 2025 / 05:05 WIB
Dorong Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Infinity 2.0
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan OJK Innovation Centre for Digital Finansial Technology 2.0 untuk mendorong pengembangan inovasi keuangan digital pada Kamis (24/4). Ini merupakan pembaruan dari versi pertama yang diluncurkan tahun 2018 lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan OJK Innovation Centre for Digital Finansial Technology 2.0 untuk mendorong pengembangan inovasi keuangan digital pada Kamis (24/4). Ini merupakan pembaruan dari versi pertama yang diluncurkan tahun 2018 lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, Infinity 2.0 ini akan menjadi wadah munculnya industri dan model bisnis baru, sekaligus membentuk ekosistem baru, dengan turut memanfaatkan sandbox.  

"Saya berharap, sandbox ke depannya dapat memfasilitasi proses pengembangan, pengujian, dan pematangan dari satu ekosistem pembiayaan serta sektor real untuk melakukan sinergi," papar Mahendra di Gedung OJK Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Baca Juga: 97 Pinjol Resmi OJK Per April 2025, Cek Daftarnya

Dalam mewujudkan inovasi keuangan digital, OJK mengusung konsep pentahelix yang menekankan sinergi dan kolaborasi antara lima elemen utama, yakni pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, media, dan masyarakat. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif IAKD Hasan Fawzi menekankan pentingnya kehadiran OJK Infinity dalam pengembangan ekosistem keuangan digital. Menurutnya inovasi sektor keuangan itu perlu terus diberikan ruang yang memadai untuk dapat diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi secara seksama.

"Hal itu untuk memastikan terciptanya inovasi yang dapat memberikan manfaat yang besar,” kata Hasan. 

Baca Juga: OJK Dorong Industri Dana Pensiun Tempatkan Investasi di Pasar Modal

Lebih lanjut, ia memastikan implementasi Infinity 2.0 akan tetap selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. 

Pada pelaksanaannya, dalam mewujudkan pengembangan ekosistem keuangan digital tersebut ditempuh dengan kolaborasi lintas sektor, termasuk bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf). 

Mahendra bilang, sinergi dilakukan untuk membangun ekonomi kreatif Indonesia makin kuat dan kontributif kepada perekonomian nasional serta kemajuan bangsa.

Baca Juga: Menekraf Minta BPOM Bantu UMKM, Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, kerja sama ini menjadi wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia. Ia berharap sinergi dengan OJK ini dapat makin meningkatkan jumlah pelaku kreatif yang bisa mengakses pendanaan dan memonetisasi karya. 

“Selain itu, sinergi ini juga dapat menjadi bagian ekosistem ekonomi digital yang aman dan berdaya saing global,” timpalnya.

Adapun, ruang lingkup sinergi tersebut mencakup sejumlah kerja sama dan koordinasi, di antaranya terkait penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan  data dan/atau informasi. Selain itu, ada pula peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor ekonomi kreatif serta sektor jasa keuangan, penyusunan kajian dan/atau penelitian, pengembangan sektor ekonomi kreatif dan sektor jasa keuangan, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.

Baca Juga: OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion

Untuk diketahui, OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) pada 20 Agustus 2018. Selama lima tahun sejak itu, OJK Infinity aktif beroperasi hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya, Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) terbit untuk mengatur lebih lanjut penguatan pusat inovasi OJK dalam kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat.

Selanjutnya: Robert Kiyosaki Sebut Perak Investasi Terbaik pada 2025: Masih Murah, Potensi Naik 2X

Menarik Dibaca: 64% UMKM Dikelola Perempuan, BCA Dorong Pengembangan Lewat Berbagai Inisiatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×