kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

OJK Bakal Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending


Sabtu, 16 Maret 2024 / 08:17 WIB
OJK Bakal Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK sedang mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.

"Sekarang sedang meminta masukan publik," ucapnya kepada Kontan, Jumat (15/3).

Baca Juga: OJK Ingatkan Konsumen Penuhi Kewajiban Pembayaran agar Terhindar dari Tim Penagih

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditambah. Kepala Humas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut.

"Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu," ungkapnya.

Kuseryansyah mengatakan dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan batas atas pendanaan itu paling tidak besarannya mencapai Rp 6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut bisa disegmentasikan juga.

"Itu riset yang dilakukan UGM waktu itu, angka idealnya mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan berdasarkan manajemen risiko. Kami berharap OJK bisa mengkaji dengan serius," ujarnya.

Kuseryansyah menyebut saat ini sumber lender di industri fintech lending sudah lebih dari 45% datang dari bank. Dia bilang kemungkinan kalau pendanaannya dari bank, batas atas pendanaan bisa lebih meningkat, bahkan bisa lebih dari Rp 6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×