kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Ingatkan Konsumen Penuhi Kewajiban Pembayaran agar Terhindar dari Tim Penagih


Rabu, 13 Maret 2024 / 06:35 WIB
OJK Ingatkan Konsumen Penuhi Kewajiban Pembayaran agar Terhindar dari Tim Penagih
ILUSTRASI. OJK ingatkan konsumen agar memenuhi pembayaran sehingga terhindar dari tim penagih Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). KONTAN/Baihaki/02/03/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan konsumen agar memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran sehingga terhindar dari tim penagih Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kasus penagihan sampai saat ini masih terus terjadi, salah satunya karena memang wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen.

"Jadi, kami juga mengingatkan konsumen untuk memenuhi kewajibannya. Walaupun OJK punya fungsi perlindungan konsumen, tetapi kami harus berimbang. Selain mengingatkan PUJK soal perlindungan konsumen, kami juga selalu mengingatkan kepada konsumen bahwa mereka punya kewajiban, salah satunya melakukan yang sudah diperjanjikan, misalnya pembayaran rutin setiap bulan dan lainnya," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Baca Juga: OJK Perkirakan Unitlink Tahun Ini Bakal Tumbuh Sekitar 5%

Friderica menyebut OJK juga memastikan bahwa di ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, seharusnya PUJK tidak melindungi konsumen yang beriktikad tidak baik. Jadi, kata dia, kalau pembayaran macet dan konsumen itu punya iktikad baik dengan mengajukan restrukturisasi, tentu akan beda perlakuan.

Friderica menjelaskan dalam Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait penagihan, yaitu PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau konsumen dilaksanakan dengan norma yang berlaku. Selain itu, tidak menggunakan cara ancaman atau kekerasan, tekanan secara fisik maupun verbal, dan sebagainya.

Sementara itu, apabila banyak aduan konsumen soal perusahaan yang melakukan penagihan, Friderica menyampaikan OJK bisa masuk untuk melakukan audit guna mencari tahu detail lebih lanjut.

"Apakah tenaga penagihannya tersertifikasi? Selain itu, mengecek perjanjian baku dan lainnya. Jadi, kami terus melakukan upaya baik dari sisi perlindungan konsumen, market conduct, penangangan pengaduan, dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: OJK: Tak Ada Peluang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO pada Fintech Lending

Friderica juga selalu mengingatkan kepada konsumen, kalau tak mau ditagih, jangan lupa membayar kewajiban. Selain itu, OJK juga senantiasa mengingatkan PUJK ketika melakukan penagihan juga sesuai dengan ketentuan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×