kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

OJK bakal fit & proper test paytren Yusuf Mansur


Selasa, 05 September 2017 / 18:51 WIB
OJK bakal fit & proper test paytren Yusuf Mansur


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Zaman Nurchotib Mansur atau yang dikenal dengan Ustadz Yusuf Mansur optimistis bisnis dirintis bakal berkembang pesat di Indonesia. Pasca mendapat sertifikat industri keuangan syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia mengaku tengah melengkapi perizinan berbagai izin bisnis financial technology (fintech).

"Kami sedang proses tahap akhir untuk izin e-money dari Bank Indonesia. Ditambah sekalian memasukkan perizinan lain biar lengkap selengkap-lengkapnya, yaitu layanan keuangan digital (LKD), payment gateway, remittance dan money changer," ujarnya kepada KONTAN, Senin (5/9).

Selain itu, pihaknya juga tengah mematangkan perusahaan reksadana syariah baru dengan nama Paytren Aset Manajemen.

"Tanggal 11 September Insya Allah jajaran komisaris dan direksi Paytren Aset Manajemen akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Termasuk saya sebagai komisaris utama," tambahnya.

Sekedar tahu, Paytren adalah perusahaan penyedia financial berbasis syariah dan teknologi yang dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansyur dengan nama perusahaan PT Veritra Sentosa International. Melalui aplikasi Paytren di ponsel pintar, anggota dapat melakukan berbagai transaksi berbasis internet seperti membayar tagihan, bayar listrik dan beli pulsa.

Namun untuk bergabung, calon anggota mesti memilih paket mulai dari paket basic senilai Rp 350.000 sampai paket titanium sebesar Rp 10,1 juta. Mengadopsi sistem multi level marketing, PayTren menawarkan komisi mulai dari Rp 75.000 per anggota baru dan Rp 25.000 per pasang anggota di bawah nasabah tersebut.

Bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima berkas perizinan dari PT VSI. Pihak OJK pun mengaku telah meneliti dan mereview berkas yang telah masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×