kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK Bakal Terbitkan POJK Terkait Layanan Digital Perbankan, Ini Rancangannya


Selasa, 27 Juni 2023 / 18:59 WIB
OJK Bakal Terbitkan POJK Terkait Layanan Digital Perbankan, Ini Rancangannya
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan. Dalam hal ini, aturan baru tersebut akan mengatur tentang layanan digital perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang bahwa rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018. Ditambah, ini menjadi salah satu upaya OJK untuk transformasi digital perbankan.

Tak hanya itu, Dian juga bilang beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023, khususnya terkait bank umum dapat memanfaatkan teknologi informasi.

“termasuk kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” ujar Dian.

Dian menjelaskan pada rancangan beleid ini akan mengatur antara lain mengenai cakupan layanan digital oleh bank, persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital dan kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital.

Baca Juga: OJK: Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari Satu

“termasuk perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi serta pelaporan,” ujar Dian.

Memang, salah satu yang terbaru dalam rancangan beleid terdapat dalam pasal 23. Aturan tersebut menyebut, bank penyelenggara layanan digital wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi.

Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, Bank wajib memperoleh dasar pemrosesan data pribadi yang meliputi persetujuan yang sah secara eksplisit dari nasabah dan/atau calon nasabah untuk tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Bank kepada nasabah dan/atau calon nasabah.

Selain itu, bank dalam menyediakan juga wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengelola secara mandiri dan mengetahui mitra bank yang dapat mengakses data dan informasi nasabah serta dapat menarik persetujuan pemrosesan data miliknya secara mandiri

“Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis per pelanggaran yang dilakukan,” tulis rancangan POJK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×