kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Keluarkan Rancangan POJK Terkait Kualitas Aset BPR


Sabtu, 24 Juni 2023 / 05:15 WIB
OJK Keluarkan Rancangan POJK Terkait Kualitas Aset BPR


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan rancangan POJK terkait kualitas aset BPR. Aturan ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang tujuan penerbitan POJK tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan POJK sebelumnya yaitu POJK No. 33 tahun 2018.

“Menyesuaikan dengan UU P2SK dan standar akuntansi keuangan bagi BPR yang akan berganti di tahun 2025,” ujar Dian kepada KONTAN, Jumat (23/6).

Dian menyebut ada beberapa perbedaan yang dirancang dari POJK ini dibandingkan sebelumnya. Di antaranya, penyempurnaan mekanisme pelaksanaan Agunan Yang Diambilalih (AYDA) sesuai UU P2SK.

Baca Juga: Targetkan Himpun Dana Rp 5 Triliun, Green Bond Bank Mandiri Oversubscribed 3,74 Kali

Tak hanya itu, ada juga penyesuaian penambahan cakupan aset produktif berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selain Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Salah satu poinnya, kualitas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau pemerintah pusat Republik Indonesia ditetapkan Lancar. Sementara, untuk surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah memiliki tiga klasifikasi.

“Lancar, kurang lancar, atau macet,” tulis RPOJK tersebut.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan POJK dimaksud juga mengatur mengenai kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) oleh BPR sejalan pemberlakuan standar akuntansi keuangan yang baru bagi BPR.

“Dan beberapa pengaturan terkait penerapan one obligor concept dan konsekuensi atas kepemilikan properti terbengkalai,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×