kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.178   35,68   0,50%
  • KOMPAS100 1.047   6,38   0,61%
  • LQ45 816   4,01   0,49%
  • ISSI 225   1,48   0,66%
  • IDX30 426   2,50   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,74   0,54%
  • IDX80 118   0,78   0,67%
  • IDXV30 120   1,20   1,01%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

OJK: Bank Mega tidak mengurangi karyawan massal


Selasa, 06 Mei 2014 / 15:43 WIB
OJK: Bank Mega tidak mengurangi karyawan massal
ILUSTRASI. PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) terus memperkuat bisnis gas industri melalui pembangunan pabrik baru


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau isu rencana pengurangan pegawai di PT Bank Mega Tbk (MEGA). Berdasarkan laporan pengawasan OJK, tidak ada rencana bank untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar. Sebelumnya, laporan pegawai bank mengendus akan memangkas tenaga kerja sebanyak 2.000 - 3.000 orang.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menuturkan, memang ada wacana pengurangan karyawan, namun itu karena adanya orang (karyawan) yang ingin keluar dari Bank Mega dengan alasan permintaan pribadi atau alasan lain. OJK menilai, itu hal yang normal karena semua bank mengalami hal tersebut.

"Pengawasan bank belum mendengar pengurangan terencana dalam jumlah besar," kata Nelson, kepada KONTAN, Selasa (6/5). Lanjutnya, jika bank ingin melakukan pengurangan karyawan secara masal maka bank akan melapor ke pengawas bank, karena dikhawatirkan akan bersifat struktural atau berdampak signifikan terhadap operasi bank.

Berdasarkan laporan keuangan Bank Mega, perusahaan mengeluarkan biaya tenaga kerja sebesar Rp 1,18 triliun per Desember 2013 atau hanya naik 3,77% dibandingkan posisi Rp 1,139 triliun per Desember 2012, sedangkan untuk tahun 2012, biaya tenaga kerja naik 7,35% dari posisi RP 1,06 triliun per Desember 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×