kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK: Banyak Provinsi Belum Miliki Perusahaan Penjaminan, Tantangan bagi Industri


Senin, 02 September 2024 / 06:25 WIB
OJK: Banyak Provinsi Belum Miliki Perusahaan Penjaminan, Tantangan bagi Industri
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih banyak provinsi di Indonesia yang belum memiliki perusahaan penjaminan, yang menjadi salah satu tantangan signifikan dalam industri penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan di Indonesia, namun hanya 18 di antaranya yang beroperasi di tingkat provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Alami Pertumbuhan Dalam 5 Tahun Terakhir

"Artinya, masih banyak provinsi yang belum memiliki perusahaan penjaminan,” ungkap Ogi saat menghadiri peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 di Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Dalam peta jalan tersebut, OJK mencatat bahwa tidak ada pendirian perusahaan penjaminan baru di 38 provinsi dalam lima tahun terakhir.

Ke depan, OJK berencana untuk mendorong pemerataan layanan penjaminan agar dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penerima jaminan di semua provinsi.

Selain itu, OJK juga akan mengevaluasi ketentuan mengenai lingkup wilayah operasional perusahaan penjaminan.

Ogi juga mengungkapkan bahwa industri penjaminan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan lainnya, termasuk kapasitas permodalan yang terbatas, ekosistem yang belum memadai, kurangnya kepercayaan pasar, tingkat literasi masyarakat yang rendah, dan pengawasan yang belum optimal.

Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Jamkrida Masih Kesulitan Penuhi Ekuitas Minimum

Selain itu, Ogi menyoroti bahwa kontribusi lembaga penjaminan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih rendah, berada di kisaran 2,6% pada tahun 2023.

Dia berharap bahwa lembaga penjaminan dapat meningkatkan kontribusinya terhadap PDB menjadi 3,5% di masa mendatang.

Dengan adanya peta jalan ini dan juga amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Ogi optimistis bahwa industri penjaminan akan tumbuh lebih cepat dan dapat mendorong perekonomian nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×