kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendapat putusan pailit, ini yang akan dilakukan Kresna Life


Jumat, 11 Juni 2021 / 10:34 WIB
Mendapat putusan pailit, ini yang akan dilakukan Kresna Life
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kembali memasuki babak baru. Terbaru, ada amar putusan yang menyatakan status pailit pada perusahaan asuransi tersebut.

Jika melihat dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, amar putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 mengatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat dikeluarkan pada 8 Juni lalu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kresna Life mengaku belum mengetahui informasi resmi terkait putusan itu. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA yang resmi.

"Jika ya,  kami akan mengambil langkah hukum PK (Peninjauan Kembali)," ujar Direksi Kresna Life, Gatot Budianto kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6) malam.

Di sisi lain, putusan pailit ini juga mengagetkan beberapa nasabah Kresna Life. Mereka berharap pihak Kresna Life bisa segera saja membayar kewajibannya terhadap nasabah agar status kepailitan ini bisa dicabut.

Baca Juga: PKPU masuk tahap homologasi, nasabah Kresna Life ini kecewa dengan hasilnya

"Menurut kami, Kresna seharusnya mampu melakukan itu karena Kresna adalah group company yang besar dan pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah diinvestasikan di perusahaan afiliasinya," ujar salah satu nasabah Kresna, Nurlaila.

Selain itu, ia juga mendesak agar OJK mau menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen dengan mengintervensi kepailitan ini dan memastikan bahwa semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna Life.

"OJK sendiri telah membuat peraturan dan juga diberi kewenangan besar oleh Negara melalui UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen.  Sehingga seharusnya OJK segera menjalankan tugasnya dalam melindungi Konsumen," pungkas Nurlaila.

Selanjutnya: AAJI dorong perusahaan asuransi jiwa tingkatkan literasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×