kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beberkan Kabar Terbaru Terkait Kasus Jiwasraya


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 06:41 WIB
OJK Beberkan Kabar Terbaru Terkait Kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. OJK memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus PT Asuransi Jiwasraya


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Jiwasraya masih berada dalam pengawasan khusus.

"Perusahaan tersebut juga dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN dan telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).

Baca Juga: Tertanggung Asuransi Didominasi Segmen Kumpulan

Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa OJK menghormati keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. OJK juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan.

"Meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Ogi juga menyampaikan bahwa OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi, termasuk segera memenuhi kewajiban kepada nasabah yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dan masih menolak restrukturisasi.

"Kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi," tuturnya.

Baca Juga: OJK Beberkan Kabar Terbaru Soal Restrukturisasi Jiwasraya

Sebelumnya, Ogi juga menjelaskan bahwa liabilitas polis yang menyetujui restrukturisasi Jiwasraya telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebesar Rp 37,98 triliun.

"Porsinya 99,7% dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp 124 miliar," ucapnya.

Ogi menambahkan bahwa Jiwasraya berhasil mempersuasi sebagian besar pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi untuk akhirnya menyetujuinya. Dari Juli 2023 hingga Juni 2024, sebanyak 65,6% dari pemegang polis yang sebelumnya menolak kini telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan.

Selanjutnya: Menilik Porsi Investasi Dapen BCA, Mana yang Paling Dominan?

Menarik Dibaca: Layak Dicoba! Ini 6 Minuman untuk Menurunkan Gula Darah yang Ampuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×