kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

OJK Beberkan Tujuan Adanya Ketentuan LKM Wajib Bertransformasi Menjadi BPR


Rabu, 19 Februari 2025 / 07:56 WIB
OJK Beberkan Tujuan Adanya Ketentuan LKM Wajib Bertransformasi Menjadi BPR
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Dalam POJK tersebut, tertera aturan bahwa LKM wajib bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS).

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kewajiban transformasi LKM menjadi BPR bertujuan dalam rangka pengaturan dan pengawasan yang lebih prudent.

Baca Juga: OJK Wajibkan LKM Bertransformasi Menjadi BPR/S, Industri Perbankan Beri Tanggapan

"Hal itu mengingat LKM dengan size tertentu menghimpun dana masyarakat yang cukup besar," ucapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).

Selain itu, Agusman menerangkan transformasi LKM menjadi BPR juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas LKM tersebut.

Dia bilang dengan LKM menjadi BPR, maka akan terdapat peningkatan/penguatan, antara lain dari sisi cakupan wilayah usaha yang lebih besar, adanya penjaminan simpanan nasabah, produk yang lebih bervariasi, serta akses permodalan/pendanaan yang lebih baik.

Agusman menjelaskan kewajiban transformasi berlaku untuk LKM yang melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota, memiliki ekuitas minimal 5 kali dari modal disetor BPR/BPRS, dan dana pihak ketiga yang dihimpun dalam setahun terakhir minimal sebesar 25 kali modal disetor BPR/BPRS.

Baca Juga: OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Mikro Berkantong Tebal Jadi BPR

Sampai saat ini, dia menyampaikan belum terdapat LKM yang mengajukan transformasi menjadi BPR/BPRS, mengingat ketatnya persyaratan yang ada.

Sebagai informasi, ketentuan dalam POJK 41/2024, termasuk soal transformasi LKM, berlaku sejak POJK tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×