kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK bekukan First Indo American Leasing (FINN)


Minggu, 18 Oktober 2020 / 10:49 WIB
OJK bekukan First Indo American Leasing (FINN)
ILUSTRASI. Firstindo Finance atau First Indo American Leasing saat gelar IPO


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018.

"Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10). 

Baca Juga: Langgar aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan kepada Nasorasudha Mega Ventura

Selain itu, melanggar pasal 64 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan strategi anti-fraud kepada OJK.

Serta melanggar pasal 79 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mewajibkan perusahaan memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali.

Terakhir, melanggar pasal 85 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Isi aturan ini mewajibkan perusahaan menetapkan target rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis," jelas dia

Dengan dibakukannya kegiatan usaha itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya: Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×