CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

OJK bekukan First Indo American Leasing (FINN)


Minggu, 18 Oktober 2020 / 10:49 WIB
OJK bekukan First Indo American Leasing (FINN)
ILUSTRASI. Firstindo Finance atau First Indo American Leasing saat gelar IPO


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018.

"Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (16/10). 

Baca Juga: Langgar aturan, OJK jatuhkan sanksi pembekuan kepada Nasorasudha Mega Ventura

Selain itu, melanggar pasal 64 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan strategi anti-fraud kepada OJK.

Serta melanggar pasal 79 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mewajibkan perusahaan memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali.

Terakhir, melanggar pasal 85 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Isi aturan ini mewajibkan perusahaan menetapkan target rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis," jelas dia

Dengan dibakukannya kegiatan usaha itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya: Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×