Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan Perusahaan Modal Ventura. Pada Senin (10/3) ini, OJK membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Dalam belied itu diatur kewajiban perusahaan modal ventura untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. PT Ventura Overseas Capital sendiri telah melanggar waktu laporan keuangan bulanan hingga mendapatkan surat pemberitahuan.
Namun surat pemberitahuan dari OJK tidak juga digubris hingga 10 hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan. OJK pun membekukan perusahaan modal ventura tersebut sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014.
Perusahaan tersebut pun dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari PT Ventura Overseas Capital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News