CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.434   27,13   0,32%
  • KOMPAS100 1.167   2,22   0,19%
  • LQ45 850   1,27   0,15%
  • ISSI 294   0,86   0,29%
  • IDX30 443   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 515   0,69   0,13%
  • IDX80 131   0,32   0,25%
  • IDXV30 136   0,05   0,04%
  • IDXQ30 142   0,20   0,14%

OJK bekukan PT Ventura Overseas Capital


Senin, 10 Maret 2014 / 19:20 WIB
OJK bekukan PT Ventura Overseas Capital
ILUSTRASI. Seorang wanita menjalani tes virus corona (COVID-19) di tempat pengujian di New York City, AS, Selasa (3/5/2022). REUTERS/Brendan McDermid


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan Perusahaan Modal Ventura. Pada Senin (10/3) ini, OJK membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Dalam belied itu diatur kewajiban perusahaan modal ventura untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. PT Ventura Overseas Capital sendiri telah melanggar waktu laporan keuangan bulanan hingga mendapatkan surat pemberitahuan.

Namun surat pemberitahuan dari OJK tidak juga digubris hingga 10 hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan.  OJK pun membekukan perusahaan modal ventura tersebut sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014.

Perusahaan tersebut pun dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari PT Ventura Overseas Capital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×