Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Permohonan merger antara bank PT Bank Hana Indonesia dan Bank Korea Exchange (KEB) akhirnya dikabulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gabungan merger dua bank asal Korea Selatan ini disetujui OJK pada 11 Februari 2013.
Direktur Bank KEB, Hana Efdinal Alamsyah mengungkapkan, proses merger telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 20 Februari 2014. Bank tinggal menuggu persetujuan OJK untuk menggunakan nama baru, KEB Hana.
Setelah merger, bank memproyeksikan peningkatan pertumbuhan kredit sebesar 27% tahun 2014. Fokus kredit menurut Efdinal adalah pada sektor korpotasi dan SME, international banking serta beberapa pilihan produk dan jasa lain untuk pasar ritel yang tersegmentasi.
"Per Desember 2013, Bank Hana mencatat pertumbuhan kredit sebesar Rp 6,3 triliun secara unaudited. Sementara pertumbuhan kredit yang diraih Bank KEB Indonesia sebesar Rp 3,5 triliun secara unaudited," jelas Efdinal di Jakarta, Senin (10/3).
Direktur Bank KEB Hana Bayu Wisnu Wardana mengungkapkan, hasil merger antara Bank KEB Indonesia dan Bank Hana ini akan melahirkan sebuah bank Korea terbesar di Indonesia dari sisi aset maupun jumlah jaringan.
"Merger ini akan semakin memperkuat posisi Bank Hana setelah penggabungan sebagai bank terbesar dari Korea di Indonesia dengan total aset sebesar Rp 13,2 triliun per Desember 2013 secara unaudited," jelas Bayu.
Asal tahu saja, mayoritas saham Bank KEB Indonesia milik Korea Exchange Bank Seoul. Namun, 100% saham kedua bank asal Korea tersebut milik Grup Hana Finansial. Karena itulah, induk usaha wajib mengondolidasikan dua anak usahanya.
Nah, pasca merger, komposisi pemegang saham akan berubah. Hana Bank Korea akan menguasai 37,27% dan Korea Exchange Bank Seoul 49,87%, Sisanya dipegang oleh Internasional Finance Corporation (IFC) 9,88%, Bambang Setijo 2,48% dan Clemont Finance Indonesia 0,5%.
Catatan saja, selain untuk kebutuhan pengembangan dan memperkuat posisi bank, merger Bank KEB dan Bank Hana ini dilakukan untuk memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia mengenai Single Presence Policy, dimana seluruh bank di bawah satu kepemilikan wajib melakukan penggabungan usaha.
Sebab, baik Bank KEB Indonesia maupun Bank Hana, keduanya merupakan bank yang dimiliki oleh grup finansial di Korea Selatan yaitu Hana Financial Group (HFG). Penggabungan keduanya di Indonesia juga menjadi bagian dari strategi global HFG yang ingin menjadi Top 50 lembaga keuangan global terbaik dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News